Jawa Pos

Tertangkap di Aksi Ke-24

Bertindak Sendiri, Penjambret 23 TKP Sasar Perempuan

-

SURABAYA – Petualanga­n Syahlan sebagai penjambret terhenti. Setelah beraksi di 23 TKP, pemuda 22 tahun tersebut akhirnya dijebloska­n ke penjara.

Syahlan berbeda dengan pelaku curas lainnya yang kerap berkelompo­k. Dia selalu beraksi seorang diri. Syahlan punya alasan kenapa enggan mengajak partner of crime. ’’Enak seperti ini. Nggak perlu harus dibagi-bagi (hasilnya),’’ ucapnya sembari menundukka­n kepala.

Target yang disasar Syahlan tergolong mudah. Pria asli Surabaya tersebut hanya memilih korban perempuan. Terutama yang berkendara tanpa teman. ’’Memang mereka itu sasaran empuk, soalnya nggak akan melawan,’’ katanya.

Dia beraksi dengan menggunaka­n sepeda motor. Kendaraan itu pula yang menjadi sarananya untuk melarikan diri. ’’Kami juga menyita kendaraan bermotor yang digunakan pelaku untuk beraksi,’’ ujar Kapolsek Genteng Kompol Yhogi Hadisetiaw­an kemarin (3/7).

Syahlan ditangkap setelah melakukan aksinya yang ke-24 pada Sabtu (1/7). Peristiwan­ya terjadi di Jalan Wijaya Kusuma. Saat itu dia mengincar seorang pejalan kaki yang melintas di kawasan tersebut. ’’Ketika itu kami ada di kawasan tersebut, saat pelaku beraksi,’’ jelas Yhogi.

Polisi pun langsung melakukan pengejaran. Mengetahui menjadi target polisi, Syahlan langsung memacu sepeda motornya. Namun, petugas tidak kalah sigap. Mereka menghadang motor Syahlan yang sedang melaju.

Setelah melakukan interogasi, polisi baru menyadari bahwa Syahlan bukan penjambret biasa. Dia sudah beroperasi beberapa kali. Awalnya, dia berkilah dan mengaku bahwa aksi akhir pekan lalu merupakan yang pertama. Namun, data yang dikumpulka­n polisi berkata lain. ’’Kami mencoba mengorespo­ndensikan kasus ini ke polsek lain. Ternyata, dia sudah melakukann­ya lebih dari sekali,’’ tutur perwira dengan satu melati di pundak itu.

Lokasi Syahlan beraksi menyebar di metropolis. Antara lain, Jalan Indrapura, Jalan Gula, Jalan Demak, Jalan Taman Apsari, Jalan Margomulyo, Jalan Mayjend Sungkono, Jalan Yos Sudarso, Jalan Teluk Nibung, Jalan Karang Menjangan, Jalan Raden Saleh, Jalan Blauran, Jalan Pemuda, Jalan Pahlawan, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Wijaya Kusuma. ’’Ada beberapa TKP yang dia jajal lebih dari sekali,’’ jelas mantan Kapolsek Dukuh Pakis tersebut.

Akibat perbuatann­ya, kini Syahlan harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). ’’Maksimal hukumannya sembilan tahun penjara,’’ tegas Yhogi. (bin/c15/fal)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia