Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi
SURABAYA – Kasus dugaan suap penjualan dua kapal perang produksi PT PAL Indonesia kepada pemerintah Filipina mulai disidangkan kemarin (3/7). Direktur Umum PT Pirusa Sejati Agus Nugroho menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam sidang, Agus didampingi dua kuasa hukumnya, Setiyono dan Adrianus Agal. Sebelumnya, empat polisi Brimob mengawalnya dari mobil tahanan ke ruang sidang Cakra.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Afni Carolina dan Hendra Eka Saputra, bergantian membacakan surat dakwaan bernomor DAK/37/24/06/2017 tersebut. Dalam dakwaan, JPU menganggap Agus telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Selain itu, pria 53 tahun tersebut didakwa telah melanggar pasal 13 UU No 31 Tahun 1999. ’’Ini terkait dengan perannya sebagai pemberi suap kepada kepala negara, khususnya direksi PT PAL,’’ jelas Afni.
Berdasar surat dakwaan setebal 22 halaman itu, Agus ditangkap KPK saat memberikan uang USD 25 ribu kepada Kadiv Treasury PT PAL Indonesia Arif Cahyana. Uang tersebut merupakan bagian dari kompensasi cash back yang diminta direksi PT PAL 1,25 persen dari harga kapal yang dipesan DND Filipina. Cash back itu diambilkan dari pemotongan fee agency 4,75 persen kepada Ashanti Sales Inc.
Menanggapi dakwaan tersebut, Setiyono tidak akan mengajukan eksepsi. Meski, kata dia, ada beberapa masalah normatif dalam dakwaan tersebut. Kuasa hukum memilih untuk langsung ke tahap pembuktian. ’’Kami maunya cepat saja agar klien kami segera mendapatkan kepastian hukum,’’ katanya.
Menurut dia, perkara tersebut bukan satu peristiwa saja. Yang menimpa kliennya hanya bagian kecil dari rangkaian peristiwa yang lebih besar. ’’Karena itu, kami sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator.” (aji/c14/fal)