Jawa Pos

Tidak Berani Isi Bangku Kosong SMPN

-

SIDOARJO – Proses pendaftara­n penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMPN belum tuntas. Sejauh ini, ternyata masih ada ratusan bangku kosong. Penyebabny­a, masih terjadi perdebatan petunjuk teknis (juknis) PPDB antara peraturan bupati (perbup) dengan peraturan Kementeria­n Pendidikan dan Kebudayaan (permendikb­ud).

Informasi itu terungkap dalam rapat dengar pendapat ( hearing) antara Komisi D DPRD Sidoarjo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sidoarjo Mustain Baladan, dan Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo Heri Soesanto kemarin (3/7). ”Karena itu, kami undang dikbud dan Kabag Hukum untuk ber- diskusi mencari solusi bersama,” kata Usman, ketua komisi D.

Seperti diberitaka­n, PPDB jenjang SMPN jalur reguler telah tuntas akhir Juni lalu. Namun, ada 1.009 siswa yang tidak daftar ulang tahap pertama dan telah diumumkan dalam PPDB tahap kedua. Pada saat daftar ulang tahap kedua, ternyata juga banyak yang tidak daftar ulang. Belakangan, terdapat 314 bangku kosong.

Menurut Usman, mengisi kekosongan bangku sekolah harus mengacu pada Permendikb­ud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Juknis PPDB. Dalam permendikb­ud tersebut, pengisian bangku kosong dilakukan berdasar zona terdekat dari sekolah, bukan domisili atau KK setempat dengan sekolah. ”Yang menjadi acuan dikbud saat ini kan perbup. Kekosongan bangku sekolah diisi oleh warga dengan KK yang setempat dengan sekolah,” ujarnya.

Kedudukan permendikb­ud, lanjut dia, tentu lebih tinggi dari perbup. Karena itu, seharusnya mengacu permendikb­ud. Nah, akhirnya dalam hearing telah disepakati adanya perubahan perbup tersebut. ” Hari ini ( kemarin, Red) DPRD langsung membuat rekomendas­i kepada bupati untuk melakukan adendum agar peng isian bangku kosong mengacu permendikb­ud,” jelasnya.

Dengan begitu, dalam pengisian bangku kosong, yang berhak bukan hanya warga yang memiliki KK setempat dengan sekolah. Tapi, warga di luar desa dekat sekolah pun bisa mengisi bangku kosong. ”Contohnya, di SMPN Sedati 2. Sekolah itu berada di Desa Cemandi, tetapi lebih dekat dengan Desa Buncitan,” ungkapnya.

Kepala Dikbud Sidoarjo Mustain Baladan mengatakan, saat ini memang masih banyak bangku kosong. Sebab, perbup juknis PPDB lebih dahulu terbit daripada permendikb­ud. Hingga sekarang dikbud belum berani mengisi bangku kosong tersebut. ”Jujur, kami belum berani mengisi sebelum ada keputusan resmi tentang peraturan yang akan digunakan sebagai acuan,” katanya. (ayu/c6/hud)

 ?? FOTO SEPTINDA AYU/JAWA POS ?? CARI SOLUSI: Rapat dengar pendapat antara komisi D DPRD, dikbud, dan Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo membahas PPDB kemarin.
FOTO SEPTINDA AYU/JAWA POS CARI SOLUSI: Rapat dengar pendapat antara komisi D DPRD, dikbud, dan Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo membahas PPDB kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia