Raperda Gaji Dewan Tuntas Dua Minggu
SIDOARJO – Keinginan anggota dewan untuk mendapatkan gaji versi baru bisa terealisasi dalam dua minggu mendatang. Hal itu sesuai dengan PP No 18 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dengan terbitnya aturan tersebut, anggota dewan akan menerima tambahan nominal tunjangan. Di antaranya, tunjangan reses dan komunikasi intensif.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi D Usman ketika rapat paripurna di gedung DPRD kemarin (3/7). ’’Besarnya disesuaikan dengan kemampuan daerah,’’ ujarnya. Politikus PKB itu berharap pembahasan raperda tersebut tidak memakan waktu lama. Dia menargetkan waktu dua minggu. Seminggu membahas perda, seminggu berikutnya perbup turun. ’’Kami sudah ngelak (haus) Pak Bupati,’’ ucapnya, lantas disambut derai tawa peserta rapat.
Rapat berlanjut dengan pembentukan pansus. Ada 13 anggota dewan yang bakal membahas raperda itu. Setelah rapat, anggota Komisi D Mahmud Untung dipilih sebagai ketua pansus. Abdilah Nasih menjadi wakil ketua pansus.
Raperda insiatif DPRD itu, tam- paknya, bakal sangat diutamakan kalangan dewan. Pembahasan bakal dipercepat. Berbeda nasibnya dengan 23 raperda yang sudah masuk tahun ini. Hingga kini, belum ada yang menjadi produk hukum.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Widagdo mengatakan, 23 perda itu masih dibahas. Kini dewan berupaya merampungkan tanggungan tersebut. ’’Semuanya prioritas. Kami berusaha menyelesaikannya,’’ katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan menuturkan, Raperda Hak Keuangan dan Administrasi sesuai dengan PP No 18 Tahun 2017. Dengan begitu, raperda tersebut harus dilaksanakan. ’’Karena sudah amanat PP sehingga jadi prioritas,’’ ucapnya.
Pria yang akrab disapa Wawan itu mengatakan tidak ada yang diistimewakan. Raperda tersebut akan dibahas bersamaan dengan agenda kerja dewan yang lain. Misalnya, membahas pertanggungjawaban APBD 2016 dan KUAPPAS 2018. ’’Bulan ini kami selesaikan raperda serta tanggungan yang lain,’’ paparnya. (aph/c15/ai)