Jawa Pos

Segera Tetapkan Tersangka Baru

Kasus E-KTP, Hari Ini Setnov Diperiksa KPK

-

JAKARTA – Serangan bertubi-tubi dari kalangan DPR tidak menyurutka­n langkah KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi e-KTP. Bahkan, dalam waktu dekat komisi antirasuah menetapkan tersangka baru untuk kasus yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, tim satuan tugas (satgas) e-KTP sudah melakukan diskusi dan gelar perkara (ekspose) terkait dengan penetapan tersangka tersebut

Surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) juga sudah siap. Tinggal ditandatan­gani pimpinan. Karena itu, sangat besar peluang tersangka diumumkan dalam waktu dekat.

’’Ya, akan segera diumumkan. Tunggu saja,’’ kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK kemarin (6/7).

Apakah tersangka baru itu berasal dari klaster legislatif? Agus tidak mau menanggapi. Yang jelas, hari ini KPK mengirimka­n undangan untuk memeriksa Setya Novanto (Setnov) yang saat kasus itu bergulir menjabat ketua Fraksi Golkar. Sebagaiman­a diketahui, KPK sangat sering menetapkan tersangka pada hari Jumat.

Senada dengan Agus, Juru Bicara KPK Febri Diansyah enggan menjawab saat ditanya apakah hari ini akan ada tersangka baru. Dia hanya menjawab secara diplomatis bahwa hari ini akan ada pemeriksaa­n dari unsur politikus.

Bakal diperiksan­ya Setnov menambah panjang pemeriksaa­n terhadap anggota dewan yang terhormat. Sebelumnya, KPK memeriksa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambe­y, hingga mantan Ketua DPR Marzuki Alie.

’’Kami lebih fokus ke anak-anak di dalam (KPK) melakukan pekerjaan dengan cepat supaya bisa tunjukkan kepada rakyat hasilnya,’’ kata Agus.

Saat ini KPK baru menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Yakni, Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong. Khusus Irman dan Sugiharto, saat ini proses keduanya masuk tahap penuntutan dan mereka resmi menjadi justice collaborat­or (JC) untuk perkara e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahka­n, tahap penuntutan Irman dan Sugiharto yang berlangsun­g saat ini sebenarnya sudah menunjukka­n secara jelas siapa pihak yang diduga turut terlibat dalam perkara e-KTP. Dari kalangan politikus, misalnya, ada nama Ketua DPR Setya Novanto yang disebut-sebut secara bersamasam­a melakukan korupsi.

Selain Setnov, ada yang berasal dari klaster birokrasi dan swasta. Mereka adalah Isnu Edhi Wijaya (ketua konsorsium PNRI, pemenang tender proyek e-KTP); Diah Anggraeni (eks Sekjen Kemendagri); dan Drajat Wisnu Setyawan (ketua panitia pengadaan barang dan jasa Kemendagri saat proyek e-KTP bergulir pada 2011).

Nama-nama itu memenuhi unsur pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam melakukan perbuatan pidana, dalam hal ini korupsi. Jaksa KPK dalam tuntutanny­a membeberka­n secara detail peran nama-nama yang disebutkan turut serta tersebut. Termasuk Setnov yang diduga menjadi kunci dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP di Komisi II DPR dalam rentang 2010.

’’Itu (tuntutan jaksa KPK, Red) menjadi poin dalam pengembang­an perkara yang akan kami lakukan,’’ ujar Febri.

Hanya, sampai kemarin KPK menyatakan belum menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka baru e-KTP. ’’Tersangka baru atau yang lainnya tentu saja akan kami lakukan nanti ketika sudah ada bukti permulaan yang cukup,’’ katanya.

Lantas, apa tujuan pemeriksaa­n maraton terhadap para politikus yang pernah berkecimpu­ng dalam pembahasan e-KTP? Febri menje- laskan, pihaknya ingin mendalami kembali keterangan para saksi politikus itu untuk tersangka Andi Narogong. Khususnya apakah politikus yang bersangkut­an pernah bertemu dengan Andi atau tidak.

Febri menegaskan, pihaknya masih akan memanggil para politikus yang ditengarai pernah bertemu dengan Andi. Para saksi itu berasal dari unsur mantan pimpinan komisi II dan pimpinan fraksi di DPR yang pernah menjabat saat pembahasan proyek e-KTP berlangsun­g. ’’Besok (hari ini, Red) kami masih akan melakukan pemeriksaa­n dari unsur politisi,’’ ujar Febri.

Sementara itu, kemarin dua politikus memenuhi panggilan KPK terkait dengan kasus e-KTP untuk tersangka Andi Narogong. Mereka adalah mantan Ketua DPR Marzuki Alie dan anggota DPR Melchias Markus Mekeng. ’’Saya sampaikan (kepada penyidik, Red) semua orang, termasuk Andi Narogong, tidak saya kenal,’’ tegas Marzuki setelah diperiksa penyidik.

Mantan politikus Partai Demokrat itu juga membantah telah menerima aliran dana korupsi e-KTP. Dia mengaku sama sekali tidak pernah menerima apa pun dari proyek itu. Baik berupa uang maupun barang.

’’Sesuatu apa pun, langsung atau tidak langsung, apakah uang atau barang yang punya nilai uang, tidak pernah saya terima,’’ ujarnya.

Berbeda dengan Marzuki, Marcus Mekeng enggan memberikan pernyataan kepada wartawan setelah pemeriksaa­n. (tyo/c5/ang)

 ?? AHMAD KHUSAINI / JAWA POS ??
AHMAD KHUSAINI / JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia