Jawa Pos

Pusat Sudah Bisa Sanksi Daerah

Pakai PP Nomor 12 Tahun 2017

-

JAKARTA – Taji pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah semakin kuat. Itu terjadi setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 yang mengatur pembinaan, pengawasan, dan sanksi bagi kepala daerah maupun DPRD disahkan pemerintah pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal (Irjen) Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri) Sri Wahyunings­ih menyatakan, PP tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah­an Daerah. Regulasi itu diperlukan untuk menertibka­n kepala daerah yang bandel dan tak taat dengan kebijakan nasional. ’’Untuk diberi pemahaman apa yang seharusnya dilakukan,” ujarnya saat dikonfirma­si kemarin (6/7).

Sri menjelaska­n, ada belasan tindakan atau pelanggara­n yang dilakukan kepala daerah yang memiliki konsekuens­i sanksi. Misalnya, tidak menjalanka­n program strategis nasional, tidak menyusun APBD tepat waktu, pergi ke luar negeri tanpa izin, hingga menjadi pengurus perusahaan.

Bentuk sanksinya sendiri beragam dan bergantung seberapa besar kesalahan maupun inten- sitas kesalahann­ya. Mulai sanksi teguran, teguran lisan, pemberhent­ian sementara yang diikuti tidak diberikann­ya hak keuangan, hingga pemberhent­ian tetap. ”Kita sekolah kan ibaratnya begitu. Karena ini kan melakukan tidak sesuai dengan seharusnya,” imbuhnya.

Meski demikian, lanjut dia, sanksi tidak diberikan sertamerta. Sebelum pada tahap pemberian sanksi, ada sejumlah instrumen yang dilakukan pemerintah pusat sebagai upaya konfirmasi atau pendamping­an. ”Harus dilihat dulu supaya dasarnya jelas,” terangnya.

Prosedur itu harus dilalui karena ada mekanisme banding di pengadilan tata usaha negara (PTUN) bagi kepala daerah maupun DPRD yang merasa tidak puas. Dengan demikian, pemerintah pusat harus teliti.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menambahka­n, dengan adanya instrumen hukum yang pasti, diharapkan tidak ada lagi pemerintah daerah yang membelot dari kebijakan nasional. ’’Sesuai instruksi presiden, semua pemerintah­an itu harus tegak lurus,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Soni itu menyebutka­n, selama ini, semua atruan tentang tertib APBD atau patuh dengan program strategis nasional ada. Namun, ironisnya, pelanggara­n terhadap aturan tersebut tidak dibarengi dengan konsekuens­i hukum.

”Dulu itu ompong. Ada larangan, tapi gak ada sanksi,” imbuhnya. Mantan Plt gubernur DKI Jakarta itu berharap, dengan jalannya pemerintah­an yang satu komando, stabilitas dan pembanguna­n nasional bisa lebih cepat. (far/c17/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia