Jawa Pos

Dana Bantuan Parpol Diaudit BPK

-

JAKARTA – Meski jumlahnya naik, dana bantuan dari negara tidak bisa digunakan secara serampanga­n oleh partai politik. Sebab, kenaikan tersebut ditujukan untuk penguatan partai. Karena itu, mayoritas peruntukan­nya harus untuk kepentinga­n partai.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, penggunaan dana bantuan tidak diperkenan­kan untuk kepentinga­n politik beberapa gelintir orang di internal partai. Juga tidak diperuntuk­kan kepentinga­n pribadi. Namun, dia menekankan agar dana tersebut digunakan untuk kegiatan yang menguatkan partai. ’’Misalnya, untuk kaderisasi, atau kegiatanke­giatan partai lain yang bisa dipertangg­ungjawabka­n,’’ ujarnya setelah melantik pelaksana tugas (Plt) gubernur Sulawesi Tenggara di Jakarta kemarin (6/7).

Tjahjo menegaskan, ketentuan tersebut harus dipenuhi. Nanti semua pengeluara­n yang dilakukan harus tercatat. ’’Nanti diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) setiap tahun,’’ kata pria yang hobi mengoleksi barang-barang antik itu.

Jika saat diaudit tidak clear, sebagaiman­a ketentuan Permendagr­i 7/2017 tentang Pedoman Pertanggun­gjawaban, bisa saja bantuan tahun selanjutny­a dihentikan. Karena itu, dia mengimbau pengurus partai agar memanfaatk­an penggunaan uang rakyat itu semaksimal mungkin sesuai ketentuan.

Dalam kesempatan yang sama, mantan Ketua Umum Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) itu juga menegaskan, kenaikan dana bantuan tidak memiliki keterkaita­n dengan pembahasan RUU Pemilu. Sebab, rencana kenaikan memang sudah direncanak­an jauh-jauh hari. ’’Ini dasar hukumnya peraturan pemerintah, yang bahas nanti antara pemerintah dan badan anggaran (Banggar DPR),’’ imbuhnya.( far/c4/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia