160 Pasangan Cerai Masal
SIAU – Nikah masal itu sudah lazim. Namun, yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sitaro ini bisa jadi merupakan yang pertama di Sulawesi Utara, bahkan Indonesia. Mereka membuat program cerai masal. Alamak...
Menurut Kadispendukcapil Sitaro George Bawole, langkah tersebut ditempuh bermula dari program kawin masal untuk 160 pasangan. ’’Namun, peserta yang akan mengikuti kawin masal ini ternyata masih tercatat secara hukum sebagai pasangan orang lain. Untuk itu, kami meminta harus dilampirkan surat cerai. Sebab, tidak mungkin kami menikahkan tanpa ada surat resmi,’’ ujarnya.
Agar tidak salah langkah, pasangan yang akan bercerai masal sebelum jadi peserta nikah masal dijajaki lagi. ’’Mereka mengaku sudah tidak bisa disatukan lagi. Jadi, jalannya memang bercerai,’’ katanya.
Walhasil, Rabu lalu (5/7), dilakukan tatap muka dengan 21 pasangan kloter pertama di Tagulandang. Namun, ada sedikit kendala. Ternyata ada beberapa pasangan yang sudah lama terpisah hingga tidak tahu keberadaan satu sama lain. Pengadilan sendiri juga sudah berupaya melakukan pemanggilan terkait perceraian beberapa pasangan itu.
Secara terpisah, salah seorang calon pengantin perempuan yang enggan menyebut namanya mengungkapkan, dirinya yakin dapat melangsungkan pernikahan dengan calon suaminya yang baru. ’’Karena memang dia sudah berpisah dengan istrinya. Kami juga sudah sempat tatap muka. Akhirnya kita sudah sepakat. Semoga saja tidak ada hambatan nanti,’’ jelasnya. (JPG/c17/ami)