Nekat Tilap Uang Rp 1,8 M
Polisi Tangkap Kepala KSP mengenai Kasus Kredit Fiktif
kan layaknya kredit untuk para nasabah alias fiktif. Mulai adanya dokumen pengajuan kredit dan syarat pengajuan kredit lainnya.
Kenyataannya, Rp 1,8 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya. ’’ Dia (Kusyono, Red) itu pintar. Pinjamannya bisa disetujui bendahara,’’ terang Abraham.
Posisi Kusyono sebagai atasan membuatnya bisa menyiasati kredit fiktif dengan mudah. Termasuk, ungkap Abraham, memberikan persetujuan kredit bodong tersebut. Dengan begitu, dana bisa dengan mudah cair.
Dana koperasi yang terletak di Desa Pelak, Kecamatan Kertosono, itu bisa cair karena minimnya kontrol kantor pusat di Kediri. Akibatnya, tindakan kriminal Kusyono tak diketahui hingga berhasil membobol Rp 1,8 miliar dari tempatnya bekerja.
Akibat perbuatannya tersebut, Kusyono dikenai pasal 374 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Saat ditemui sejumlah wartawan di Mapolsek Kertosono kemarin, Kusyono memilih irit bicara. Dia hanya mengaku bekerja di KSP Setya Bakti selama belasan tahun. ’’Saya bekerja selama 12 tahun,’’ tuturnya.
Selebihnya, Kusyono memilih tutup mulut. Meski demikian, kepada polisi dia mengaku menggunakan uang miliaran rupiah itu untuk mengobatkan istrinya yang sakit kanker. Agar aksinya berjalan lancar, Kusyono memilih anak buahnya untuk kongkalikong.
Dari sana, terpilihlah Suwadji yang berdasar penyidikan polisi telah menggunakan uang Rp 212,18 juta. Modusnya pun sama, yaitu kredit fiktif. Akibat aksi keduanya, KSP Setya Bakti menderita kerugian Rp 2,1 miliar. (rq/ut/c22/diq)