Jawa Pos

Nekat Tilap Uang Rp 1,8 M

Polisi Tangkap Kepala KSP mengenai Kasus Kredit Fiktif

-

kan layaknya kredit untuk para nasabah alias fiktif. Mulai adanya dokumen pengajuan kredit dan syarat pengajuan kredit lainnya.

Kenyataann­ya, Rp 1,8 miliar tersebut digunakan untuk kepentinga­n pribadinya. ’’ Dia (Kusyono, Red) itu pintar. Pinjamanny­a bisa disetujui bendahara,’’ terang Abraham.

Posisi Kusyono sebagai atasan membuatnya bisa menyiasati kredit fiktif dengan mudah. Termasuk, ungkap Abraham, memberikan persetujua­n kredit bodong tersebut. Dengan begitu, dana bisa dengan mudah cair.

Dana koperasi yang terletak di Desa Pelak, Kecamatan Kertosono, itu bisa cair karena minimnya kontrol kantor pusat di Kediri. Akibatnya, tindakan kriminal Kusyono tak diketahui hingga berhasil membobol Rp 1,8 miliar dari tempatnya bekerja.

Akibat perbuatann­ya tersebut, Kusyono dikenai pasal 374 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapa­n dan Penipuan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Saat ditemui sejumlah wartawan di Mapolsek Kertosono kemarin, Kusyono memilih irit bicara. Dia hanya mengaku bekerja di KSP Setya Bakti selama belasan tahun. ’’Saya bekerja selama 12 tahun,’’ tuturnya.

Selebihnya, Kusyono memilih tutup mulut. Meski demikian, kepada polisi dia mengaku menggunaka­n uang miliaran rupiah itu untuk mengobatka­n istrinya yang sakit kanker. Agar aksinya berjalan lancar, Kusyono memilih anak buahnya untuk kongkaliko­ng.

Dari sana, terpilihla­h Suwadji yang berdasar penyidikan polisi telah menggunaka­n uang Rp 212,18 juta. Modusnya pun sama, yaitu kredit fiktif. Akibat aksi keduanya, KSP Setya Bakti menderita kerugian Rp 2,1 miliar. (rq/ut/c22/diq)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia