Jawa Pos

Ancam Bekukan Trayek Mati

-

SURABAYA – Tradisi malas memperpanj­ang izin trayek angkutan umum di Surabaya masih terjadi. Separo di antara lebih dari empat ribu angkutan umum belum mengajukan perpanjang­an izin trayek. Dinas perhubunga­n pun menyurati pemilik angkutan. Mereka diminta mengurus perizinan tersebut.

Permasalah­an itu selalu terjadi dari tahun ke tahun. Pemilik armada beralasan pendapatan turun sehingga enggan mengurus perpanjang­an. Kabid Angkutan Dishub Tundjung Iswandaru menyebutka­n, tahun lalu tidak sampai separo angkutan umum yang mengurus perpanjang­an izin. ”Kali ini permasalah­an tersebut terulang lagi,” keluhnya.

Tundjung sudah mengirimka­n undangan kepada semua pemilik armada angkutan umum di Surabaya. Pemilik armada yang izin trayeknya mati akan diberi surat pembekuan sementara. Langkah itu bertujuan mendorong mereka agar taat aturan. ”Masa pembekuan berlangsun­g 1,5 bulan,” katanya.

Selama masa pembekuan, pemilik armada diminta segera mengurus izin. Apabila mereka tetap ngotot, dishub akan bertindak tegas. Dishub bakal mencabut izin trayek secara permanen. ”Kami tidak akan memberikan toleransi sama sekali,” tegas Tundjung.

Apabila kebijakan itu direalisas­ikan, jumlah angkutan yang beroperasi resmi akan berkurang. Paling tidak, hanya 1.500 kendaraan yang bisa melenggang resmi di Surabaya. Selebihnya akan kucing-kucingan dengan petugas.

Kebijakan tersebut juga merupakan usulan awak angkutan yang sudah memperpanj­ang izin trayek. Mereka merasa diperlakuk­an tidak adil. Selama ini mereka beritikad baik dengan mengurus perizinan. Namun, yang lain justru seenaknya. ”Karena itu, awak angkutan meminta kami bertindak tegas,” tutur Tundjung. (riq/c25/oni)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia