Sebar Foto Pacar, Divonis 4 Tahun
SURABAYA – Reaksi berlebihan saat patah hati justru mengantar Ronny Hosea Indrakelana mendekam di balik jeruji besi. Sebab, dia telah menyebarkan gambar dan video tanpa busana kekasihnya, Mirja Ignatius Euphemia.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (6/7), majelis hakim yang diketuai HR Unggul Warso Mukti memvonis Ronny bersalah. Pria lulusan SMA itu terbukti melanggar pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 27 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.
Unggul menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jika terdakwa tidak bisa membayar denda, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU) Suci Anggraeni.
Salah satu pertimbangan hakim adalah belum adanya perdamaian antara korban dan terdakwa. Selain itu, perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat. Khususnya membuat bahtera rumah tangga Mirja berantakan. ”Tidak ada rasa penyesalan dari terdakwa,” ujar Unggul saat membacakan pertimbangan yang memberatkan vonis terdakwa.
Mendengar vonis tersebut, terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum mengaku masih pikir-pikir. Begitu pula JPU. Jaksa masih menunggu keputusan terdakwa.
Perkara itu berawal dari jalinan asmara antara Ronny dan Mirja. Keduanya berpacaran sejak 2004. Padahal, mereka sudah sama-sama berkeluarga. Pada Oktober 2016, Mirja menolak melanjutkan hubungan gelap tersebut. Namun, Ronny tidak rela jika diputuskan.
Ronny mulai melancarkan ancaman-ancaman kepada Mirja. Pria 48 tahun itu mengancam akan menyebarkan foto bugil Mirja. Baik melalui maupun (BBM). Hingga Januari lalu, korban tetap tidak lagi ingin menjalin hubungan. Ronny pun muntap. Dia mulai menyebarkan foto-foto bugil itu kepada temantemannya. (aji/c16/fal)