Jawa Pos

Sebar Foto Pacar, Divonis 4 Tahun

-

SURABAYA – Reaksi berlebihan saat patah hati justru mengantar Ronny Hosea Indrakelan­a mendekam di balik jeruji besi. Sebab, dia telah menyebarka­n gambar dan video tanpa busana kekasihnya, Mirja Ignatius Euphemia.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (6/7), majelis hakim yang diketuai HR Unggul Warso Mukti memvonis Ronny bersalah. Pria lulusan SMA itu terbukti melanggar pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 27 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.

Unggul menjatuhka­n vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jika terdakwa tidak bisa membayar denda, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU) Suci Anggraeni.

Salah satu pertimbang­an hakim adalah belum adanya perdamaian antara korban dan terdakwa. Selain itu, perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat. Khususnya membuat bahtera rumah tangga Mirja berantakan. ”Tidak ada rasa penyesalan dari terdakwa,” ujar Unggul saat membacakan pertimbang­an yang memberatka­n vonis terdakwa.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum mengaku masih pikir-pikir. Begitu pula JPU. Jaksa masih menunggu keputusan terdakwa.

Perkara itu berawal dari jalinan asmara antara Ronny dan Mirja. Keduanya berpacaran sejak 2004. Padahal, mereka sudah sama-sama berkeluarg­a. Pada Oktober 2016, Mirja menolak melanjutka­n hubungan gelap tersebut. Namun, Ronny tidak rela jika diputuskan.

Ronny mulai melancarka­n ancaman-ancaman kepada Mirja. Pria 48 tahun itu mengancam akan menyebarka­n foto bugil Mirja. Baik melalui maupun (BBM). Hingga Januari lalu, korban tetap tidak lagi ingin menjalin hubungan. Ronny pun muntap. Dia mulai menyebarka­n foto-foto bugil itu kepada temanteman­nya. (aji/c16/fal)

 ??  ?? WhatsApp BlackBerry Messenger
WhatsApp BlackBerry Messenger
 ??  ??
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia