Terungkap dari Rekaman Kamera CCTV
SURABAYA – Rekaman kamera closed circuit television (CCTV) di minimarket Jalan Pakis Tirtosari Gang III No 8 membuat Sriyanto tak bisa mengelak. Pria 45 tahun itu ketahuan mencuri dan menyembunyikan barang-barang curian di dalam sarung.
Sriyanto tak berkutik saat ditangkap Tim Antibandit Polsek Sawahan di rumah kos di kawasan Simo Gunung Barat. Apalagi, polisi menemukan lima botol sampo dan tujuh botol parfum yang menjadi barang bukti pencurian.
”Bukti rekaman CCTV kami pelajari untuk mengungkap kasus ini,” ujar Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto kemarin (6/7). Dari rekaman tersebut, polisi mengenali ciri-ciri pelaku yang mirip dengan Sriyanto. Berdasar data yang masuk, pelaku pernah dua kali beraksi di wilayah hukum Sawahan.
Tersangka mengaku sudah tiga kali mencuri. ”Satu kali di Girilaya dan dua kali di Pakis Tirtosari,” ungkap perwira dengan satu melati di pundak itu. Yulianto menambahkan, pelaku selalu menjual kembali barang curiannya separo dari harga aslinya.
Terungkapnya aksi ketiga Sriyanto bermula dari laporan Rohmat Hidayat, kepala toko. Dia mengaku kemalingan pada Selasa (4/7). Ketika itu, dia bersama karyawannya menutup toko pukul 21.30. Selanjutnya, mereka mengecek barang-barang. ”Setelah ditotal, kok tidak sesuai dengan pengeluaran barang,” ucap Panitreskrim Polsek Sawahan Ipda Agus Setijadi.
Lantaran masih tidak yakin, Rohmat mengecek ulang. Hasilnya sama. Warga Tambak Wedi Baru XII tersebut lantas berinisiatif melihat kamera pengawas toko. Ternyata, seorang laki-laki yang memakai sarung dan berbaju putih terlihat mengambil barang dari rak sampo dan parfum. Sejurus kemudian, pelaku menyembunyikannya ke dalam sarung. ( han/c18/fal)