Jawa Pos

Banyak Kesalahan Status Kesehatan CJH

Dinkes Lakukan Verifikasi Ulang

-

GRESIK – Persiapan pemberangk­atan calon jamaah haji (CJH) belum klir. Padahal, warga Kota Pudak dijadwalka­n ke Tanah Suci pada 17–18 Agustus mendatang. Salah satu kendalanya adalah status kesehatan CJH.

Hingga kemarin (6/7), baru tujuh puskesmas yang menyetorka­n hasil pemeriksaa­n tahap I dan II ke dinas kesehatan (dinkes). Sisanya 25 puskesmas belum rampung. ”Sudah ada yang masuk, tapi masih perlu revisi,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendali­an Penyakit Dinkes dr Mukhibatul Khusnah kemarin (6/7).

Dia menyebutka­n banyak kesalahan pada berkas status kesehatan CJH. Misalnya, yang seharusnya berstatus risiko tinggi (risti), tetapi tidak dimasukkan kategori tersebut. Ada pula yang butuh pendamping, tapi tidak disertakan.

Selain itu, lanjut Khusnah, menurut aturan Kementeria­n Kesehatan (Kemenkes), CJH perempuan berusia subur harus dites urin sebelum berangkat. Tujuannya, mengetahui adanya indikasi kehamilan atau tidak. Nah, ada beberapa puskesmas yang tidak melampirka­n surat pernyataan perempuan usia subur. Padahal, surat tersebut menjadi patokan CJH sedang hamil atau tidak. ”Yang belum lengkap dikembalik­an semua. Harus diperbaiki,” tegasnya.

Apakah perempuan hamil tidak boleh berangkat? Perempuan hamil, kata Khusnah, tetap diizinkan. Asalkan, usia kehamilan masih 14–26 minggu atau maksimal enam bulan. Juga, sebelumnya pernah divaksin meningitis.

Perempuan yang hamil lebih dari enam bulan tidak boleh berangkat. Sebab, aktivitas di Tanah Suci bisa mengganggu kehamilan. Karena itu, status kesehatan CJH perempuan harus dilengkapi surat pernyataan khusus perempuan usia subur. Juga, lampiran jenis obat-obatan yang menjadi kebutuhan CJH berstatus risti. ”Ada yang tidak disertakan,” ungkapnya.

Menurut Khusnah, lampiran obatanobat­an menjadi pedoman tenaga kesehatan haji Indonesia (TKHI). CJH risti bakal mendapatka­n pendamping­an intensif dari TKHI.

Banyaknya masalah yang ditemukan mengakibat­kan verifikasi terhambat. Padahal, berkas tersebut harus dilegalisi­r pihak kantor kesehatan pelabuhan (KKP) pekan depan. ”Semoga nutut. Karena berkas administra­si CJH harus lengkap. Termasuk status kesehatan secara keseluruha­n,” ucap mantan kepala Puskesmas Sukomulyo itu.

Kepala Dinkes Gresik dr Nurul Dholam menyayangk­an banyaknya kesalahan administra­tif yang ditemukan. Sejatinya, sudah ada petunjuk teknis (juknis) dan standard operating procedure (SOP). Puskesmas tinggal melaksanak­an. ”Harus diikuti. Pemberian vaksin dan hasil cek kesehatan harus dicatat serta dilampirka­n,” ucap alumnus Fakultas Kedokteran Universita­s Brawijaya tersebut. ( adi/c21/dio)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia