Banyak Kesalahan Status Kesehatan CJH
Dinkes Lakukan Verifikasi Ulang
GRESIK – Persiapan pemberangkatan calon jamaah haji (CJH) belum klir. Padahal, warga Kota Pudak dijadwalkan ke Tanah Suci pada 17–18 Agustus mendatang. Salah satu kendalanya adalah status kesehatan CJH.
Hingga kemarin (6/7), baru tujuh puskesmas yang menyetorkan hasil pemeriksaan tahap I dan II ke dinas kesehatan (dinkes). Sisanya 25 puskesmas belum rampung. ”Sudah ada yang masuk, tapi masih perlu revisi,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes dr Mukhibatul Khusnah kemarin (6/7).
Dia menyebutkan banyak kesalahan pada berkas status kesehatan CJH. Misalnya, yang seharusnya berstatus risiko tinggi (risti), tetapi tidak dimasukkan kategori tersebut. Ada pula yang butuh pendamping, tapi tidak disertakan.
Selain itu, lanjut Khusnah, menurut aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), CJH perempuan berusia subur harus dites urin sebelum berangkat. Tujuannya, mengetahui adanya indikasi kehamilan atau tidak. Nah, ada beberapa puskesmas yang tidak melampirkan surat pernyataan perempuan usia subur. Padahal, surat tersebut menjadi patokan CJH sedang hamil atau tidak. ”Yang belum lengkap dikembalikan semua. Harus diperbaiki,” tegasnya.
Apakah perempuan hamil tidak boleh berangkat? Perempuan hamil, kata Khusnah, tetap diizinkan. Asalkan, usia kehamilan masih 14–26 minggu atau maksimal enam bulan. Juga, sebelumnya pernah divaksin meningitis.
Perempuan yang hamil lebih dari enam bulan tidak boleh berangkat. Sebab, aktivitas di Tanah Suci bisa mengganggu kehamilan. Karena itu, status kesehatan CJH perempuan harus dilengkapi surat pernyataan khusus perempuan usia subur. Juga, lampiran jenis obat-obatan yang menjadi kebutuhan CJH berstatus risti. ”Ada yang tidak disertakan,” ungkapnya.
Menurut Khusnah, lampiran obatanobatan menjadi pedoman tenaga kesehatan haji Indonesia (TKHI). CJH risti bakal mendapatkan pendampingan intensif dari TKHI.
Banyaknya masalah yang ditemukan mengakibatkan verifikasi terhambat. Padahal, berkas tersebut harus dilegalisir pihak kantor kesehatan pelabuhan (KKP) pekan depan. ”Semoga nutut. Karena berkas administrasi CJH harus lengkap. Termasuk status kesehatan secara keseluruhan,” ucap mantan kepala Puskesmas Sukomulyo itu.
Kepala Dinkes Gresik dr Nurul Dholam menyayangkan banyaknya kesalahan administratif yang ditemukan. Sejatinya, sudah ada petunjuk teknis (juknis) dan standard operating procedure (SOP). Puskesmas tinggal melaksanakan. ”Harus diikuti. Pemberian vaksin dan hasil cek kesehatan harus dicatat serta dilampirkan,” ucap alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya tersebut. ( adi/c21/dio)