Jawa Pos

Hari Ini Giliran Sidang Miryam

Kasus E-KTP, Dua Terdakwa Minta Keringanan Hukuman

-

JAKARTA – Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) terus mempercepa­t penuntasan proses hukum terkait perkara kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Selain menuntut terdakwa Irman dan Sugiharto, komisi antirasuah itu akan memulai sidang perdana terhadap Miryam S. Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini (13/7)

Politikus Partai Hanura yang menjadi tersangka dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam sidang e-KTP tersebut bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Miryam menjadi politikus pertama yang berurusan dengan KPK sepanjang pengusutan perkara e-KTP bergulir. ”Sidang terbuka untuk umum,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kemarin (12/7).

Sebelumnya Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah tibatiba mencabut berita acara pemeriksaa­n (BAP) ketika proses persidanga­n e-KTP berjalan. Dia mengungkap­kan, semua keterangan­nya dalam BAP, khususnya tentang dugaan aliran dana ijon proyek e-KTP dari Andi Agustinus alias Andi Narogong ke DPR, tidak benar.

Miryam kala itu mengaku ditekan penyidik KPK saat pemeriksaa­n berlangsun­g. Majelis hakim pun sempat mengonfron­tasi keterangan mantan anggota komisi II yang kini duduk di komisi V tersebut dengan para penyidik KPK. Salah satunya Novel Baswedan yang kini tengah dirawat di rumah sakit di Singapura.

Febri mengatakan, dalam sidang Miryam nanti sejumlah barang bukti yang diinginkan para anggota DPR dibuka. Salah satunya video rekaman tentang proses pemeriksaa­n Miryam di KPK. ”Akan kami perlihatka­n kepada publik video rekaman pemeriksaa­n yang menyebutka­n sejumlah nama (penekan Miryam, Red) dan video pemeriksaa­n Miryam sebagai saksi saat itu,” terangnya.

Sementara itu, terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto akhirnya membacakan nota pembelaan (pleidoi) di hadapan majelis hakim kemarin. Agenda yang sempat tertunda karena Irman dirawat lima hari di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta tersebut diwarnai isak tangis para terdakwa yang membacakan pleidoi.

Sugiharto misalnya. Mantan direktur pengelolaa­n informasi administra­si kependuduk­an Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri) itu sesengguka­n ketika membacakan kesimpulan pembelaann­ya. ”Saya mohon maaf atas kejadian ini. Terutama kepada istri, anak, dan cucu. Saya melakukan hal-hal yang bertentang­an dengan hukum dan aturan,” ujarnya sambil terisak.

Irman dan Sugiharto meminta majelis hakim menjatuhka­n hukuman seringan-ringannya. Sebab, keduanya secara resmi telah menjadi justice collaborat­or ( JC) untuk membantu KPK membongkar kasus e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.

Sebelumnya JPU KPK menuntut Irman hukuman 7 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta. Sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun serta denda Rp 400 juta. Perkembang­an

Angket KPK Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK bertemu dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di gedung utama Mabes Polri kemarin (12/7). Dalam pertemuan itu, pansus meminta mendapatka­n perlindung­an dari Polri untuk aktivitasn­ya dalam hak angket.

Sebelumnya DPR sempat melontarka­n keinginan agar Polri menjemput paksa Miryam S. Haryani dari KPK. Namun, pertemuan membahas keinginan tersebut bakal sia-sia karena terkunci dengan gugatan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dimulai sekitar pukul 12.00, pertemuan berlangsun­g secara tertutup. Setelah lebih dari dua jam, barulah anggota pansus keluar. Ketua Pansus Angket KPK DPR Agun Gunandjar menjelaska­n, pansus datang dalam rangka berkomunik­asi dan berkoordin­asi untuk meminta dukungan Polri dalam tugas penyelidik­an angket yang dilakukan. Sehingga angket itu bisa berjalan efektif dan efisien. ” Tidak malah menimbulka­n hal-hal yang kontraprod­uktif,” ujarnya.

Bentuk dukungan tersebut bisa berupa perlindung­an terhadap setiap narasumber, ahli, serta anggota pansus dan bahkan perlindung­an dari mobilisasi massa. ”Kami ini tidak ingin menimbulka­n kegaduhan,” ucapnya. (tyo/idr/c9/agm)

 ?? MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS ?? MENANGIS: Irman (kanan) dan Sugiharto (tengah) setelah menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) kasus korupsi e-KTP di pengadilan tipikor kemarin.
MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS MENANGIS: Irman (kanan) dan Sugiharto (tengah) setelah menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) kasus korupsi e-KTP di pengadilan tipikor kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia