Mimi Tewas Terseret Mobil Aipda AP
Pelaku Masih Buron
PELALAWAN – Tewasnya Mimi Asmiwati, 25, di parkiran Hotel Riyan, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Selasa (11/7) sekitar pukul 18.00 terus diselidiki Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan. Hasilnya, Aipda AP, anggota Satlantas Polsek Pangkalan Kuras, harus berurusan dengan hamba hukum.
Belum diketahui pasti motif pembunuhan perempuan muda yang tinggal di Desa Langkan, Kecamatan Langgam, tersebut. Namun, diduga kejadian itu dipicu jalinan asmara.
’’ Ya, saat ini tim Satreskrim Polres Pelalawan memburu anggota Satlantas Polsek Pangkalan Kuras ini guna proses hukum lebih lanjut,’’ jelas Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan di Mapolres Pelalawan kemarin (12/7).
Kepolisian telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. ’’Jadi, tidak ada yang kami tutupi meski pelakunya adalah polisi,’’ paparnya.
Kaswandi menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban Mimi membuat janji bertemu dengan pelaku AP di Hotel Riyan guna membahas sesuatu pada Selasa lalu pukul 17.30 WIB.
Dengan menggunakan mobil Daihatsu Feroza hitam, AP bertemu dengan korban di hotel tersebut. Hanya, sekitar 30 menit bertemu, tiba-tiba keduanya terlibat cekcok mulut. AP yang tidak kuasa mendengar ocehan Mimi akhirnya memutuskan untuk pergi meninggalkan korban di hotel tersebut dengan mobil Feroza hitam miliknya.
Nah, ketika AP hendak pergi itulah, korban merasa berkeberatan. ’’Saat pelaku masuk ke mobil dan tancap gas, korban berusaha mengikuti pelaku dengan bergantung di kaca spion mobil yang dikemudikan pelaku,’’ ujar Kapolres.
Alhasil, Mimi terseret dengan tangan masih bergantung di kaca spion hingga 30 meteran. Hanya, lantaran mobil yang dikemudikan pelaku melaju cukup kencang, pegangan tangan korban akhirnya terlepas. Korban pun terpental membentur sebuah tembok.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka serius. Saat dilarikan ke RS Amelia Medika Pangkalan Kerinci, dalam perjalanan nyawa korban tidak tertolong.
’’Atas kejadian ini, kami telah menetapkan oknum ini sebagai tersangka yang telah melakukan pelanggaran pasal 338 dan pasal 359 jo pasal 367 tentang pembunuhan atau kelalaian atau kesalahan yang telah mengakibatkan orang lain meninggal,’’ tegas Kaswandi.
Disinggung soal isu bahwa korban hamil empat bulan, Kaswandi menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti. Sebab, dengan alasan kemanusiaan, pihaknya tidak bisa melakukan otopsi setelah keluarga menolak. (amn/c14/ami)