Jawa Pos

Mimi Tewas Terseret Mobil Aipda AP

Pelaku Masih Buron

-

PELALAWAN – Tewasnya Mimi Asmiwati, 25, di parkiran Hotel Riyan, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Selasa (11/7) sekitar pukul 18.00 terus diselidiki Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan. Hasilnya, Aipda AP, anggota Satlantas Polsek Pangkalan Kuras, harus berurusan dengan hamba hukum.

Belum diketahui pasti motif pembunuhan perempuan muda yang tinggal di Desa Langkan, Kecamatan Langgam, tersebut. Namun, diduga kejadian itu dipicu jalinan asmara.

’’ Ya, saat ini tim Satreskrim Polres Pelalawan memburu anggota Satlantas Polsek Pangkalan Kuras ini guna proses hukum lebih lanjut,’’ jelas Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan di Mapolres Pelalawan kemarin (12/7).

Kepolisian telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. ’’Jadi, tidak ada yang kami tutupi meski pelakunya adalah polisi,’’ paparnya.

Kaswandi menjelaska­n, peristiwa itu bermula saat korban Mimi membuat janji bertemu dengan pelaku AP di Hotel Riyan guna membahas sesuatu pada Selasa lalu pukul 17.30 WIB.

Dengan menggunaka­n mobil Daihatsu Feroza hitam, AP bertemu dengan korban di hotel tersebut. Hanya, sekitar 30 menit bertemu, tiba-tiba keduanya terlibat cekcok mulut. AP yang tidak kuasa mendengar ocehan Mimi akhirnya memutuskan untuk pergi meninggalk­an korban di hotel tersebut dengan mobil Feroza hitam miliknya.

Nah, ketika AP hendak pergi itulah, korban merasa berkeberat­an. ’’Saat pelaku masuk ke mobil dan tancap gas, korban berusaha mengikuti pelaku dengan bergantung di kaca spion mobil yang dikemudika­n pelaku,’’ ujar Kapolres.

Alhasil, Mimi terseret dengan tangan masih bergantung di kaca spion hingga 30 meteran. Hanya, lantaran mobil yang dikemudika­n pelaku melaju cukup kencang, pegangan tangan korban akhirnya terlepas. Korban pun terpental membentur sebuah tembok.

Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka serius. Saat dilarikan ke RS Amelia Medika Pangkalan Kerinci, dalam perjalanan nyawa korban tidak tertolong.

’’Atas kejadian ini, kami telah menetapkan oknum ini sebagai tersangka yang telah melakukan pelanggara­n pasal 338 dan pasal 359 jo pasal 367 tentang pembunuhan atau kelalaian atau kesalahan yang telah mengakibat­kan orang lain meninggal,’’ tegas Kaswandi.

Disinggung soal isu bahwa korban hamil empat bulan, Kaswandi menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti. Sebab, dengan alasan kemanusiaa­n, pihaknya tidak bisa melakukan otopsi setelah keluarga menolak. (amn/c14/ami)

 ?? HERLAMBANG/JAWA POS ??
HERLAMBANG/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia