Jawa Pos

Dana BPHTB Tertahan di Dispenda Sidoarjo

-

MENANGGAPI keluhan Bapak Happy Ramadhannu di kolom Pembaca Menulis edisi 8 Juli yang berjudul Tunggu Pengembali­an Uang BPHTB, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut. Pengajuan KPR Bapak Happy disetujui pada 10 Juni 2016 dengan syarat Bapak Happy melunasi kewajiban KKB dan personal loan sebelum realisasi KPR.

Sekitar 2,5 bulan kemudian atau pada 26 Agustus 2016 Bapak Happy menitipkan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) melalui developer Puri Surya Jaya. Terbayar ke Dinas Pendapatan (Dispenda) Sidoarjo pada 16 September 2016. Kemudian, pengajuan realisasi KPR direview kembali oleh bank karena Bapak Happy belum melunasi personal loan dan pinjaman KKB. Setelah dilakukan penilaian ulang, terjadi penurunan limit KPR.

Pada 2 November 2016, Bapak Happy membuat surat keberatan pelunasan personal loan plus KKB ke Puri Surya Jaya dan meminta pembatalan rumah. Keesokan harinya atau pada 3 November 2016 pihak Puri Surya Jaya mengajukan surat permohonan pengembali­an BPHTB ke Dispenda Sidoarjo dengan tembusan kepada bupati Sidoarjo. Hingga dimuatnya keluhan Bapak Happy di kolom Pembaca Menulis, Dispenda Sidoarjo belum mengembali­kan dana BPHTB ke rekening yang bersangkut­an.

SAMSON SURYANTO, Kepala SBU Puri Jaya Sidoarjo

* Naskah dari Bapak Happy kembali termuat di kolom Pembaca Menulis edisi 10 Juli dengan judul Uang BPHTB Tak Kembali. Ini murni ketidaksen­gajaan. Redaksi mohon maaf.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia