Jawa Pos

Trump Digugat soal Twitter

-

WASHINGTON – Twitter sudah menjadi bagian dari kehidupan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Gara-gara cuitannya di media sosial tersebut, dia punya banyak followers. Yakni, lovers sekaligus haters. Namun, lebih dari sekadar mengunggah komentar atau kritik di Twitter, Trump juga memblokir akun.

Aksi pemblokira­n itulah yang kini membuat presiden ke-45 Negeri Paman Sam tersebut harus berurusan dengan hukum. Pekan ini Knight First Amendment Institute melayangka­n gugatan terhadap Trump setelah dirinya memblokir akun Twitter milik tujuh individu. ”Presiden memblokir akun mereka setelah dikritik,” kata Jameel Jaffer, executive director lembaga yang berbasis di Columbia University itu.

Gugatan Knight First Amen- dment Institute itu resmi diajukan pada Selasa waktu setempat (11/7). Meskipun akun Twitter lembaga tersebut tidak diblok Trump, jubir Knight First Amendment Institute merasa perlu menggugat sang presiden. Sebab, pemblokira­n akun tujuh individu itu bisa berlanjut pada followers Trump yang lain. Dengan demikian, Trump telah melanggar konstitusi AS tentang kebebasan berpendapa­t.

Dengan memblokir akun pengguna Twitter, Trump telah membuat si pemilik akun tidak bisa membaca cuitannya. Artinya, informasi yang Trump sampaikan lewat media sosial tersebut otomatis tak sampai kepada si pemilik akun. Padahal, tujuh pemilik akun itu adalah followers Trump. (AFP/Reuters/BBC/ hep/c16/any)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia