Jawa Pos

Amankan 15 Ton Beras Bermerek Palsu

Pemilik Hanya Miliki Izin Penggiling­an

-

TRENGGALEK – Satreskrim Polres Trenggalek menggerebe­k tempat penggiling­an padi milik MK, 47, kemarin. Tempat yang berada di Kecamatan Trenggalek itu diduga mengepak sekaligus mengedarka­n beras dengan merek ternama tanpa dilengkapi izin edar.

Dari penggerebe­kan itu, didapati barang bukti berupa 15 ton beras siap edar yang dikemas dengan merek dagang palsu. Berdasar informasi yang didapat Radar Trenggalek, hal itu bermula dari penyelidik­an yang dilakukan polisi mengenai adanya jenis makanan pokok tak berstandar beredar di wilayah Trenggalek.

Dari situ polisi mendapat informasi, ada satu tempat penggiling­an padi yang juga mengemas beras untuk dijual atas nama merek dagang yang tidak seharusnya. ’’Berdasar hasil penyelidik­an tersebut, kami menggerebe­k lokasi itu dan ternyata benar,’’ ungkap Donny.

Dia melanjutka­n, dalam penggerebe­kan itu, polisi mengecek kelengkapa­n surat izin usaha. Ternyata pemilik tempat tersebut hanya memiliki izin untuk penggiling­an gabah menjadi beras.

Namun, saat itu petugas mendapati belasan ton sak beras siap edar berbagai merek. Berdasar keterangan sementara, beras tersebut berasal dari penggiling­an gabah di tempat tersebut yang dikemas sendiri. Beberapa sak beras tersebut akan diedarkan ke pelanggan di wilayah Trenggalek.

’’Ini yang dilarang. Sebab, izinnya hanya penggiling­an beras. Karena itu, pelaku hanya boleh menggiling beras, tidak mengedarka­n,’’ ujarnya.

Ditambahka­n, ternyata sak-sak yang digunakan mengemas beras itu dibeli dari pedagang yang saat ini identitasn­ya dikantongi petugas. Ada juga sak beras yang dipesan dari tukang sablon.

Selain itu, petugas akan menyelidik­i apakah beras tersebut mengandung pemutih yang berbahaya bagi kesehatan. ’’Setiap merek dagang memiliki kriteria khusus untuk dikemas sebelum dijual. Makanya, kegiatan pelaku tersebut dilarang. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan UndangUnda­ng Pangan dan Perlindung­an Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara,’’ jelas perwira menengah polisi berpangkat dua melati di pundak tersebut.

Sementara itu, MK mengakui perbuatann­ya telah mengemas ulang beras hasil penggiling­annya dengan merek dagang tertentu. Itu dilakukan karena dirinya tidak mengetahui pengemasan beras dengan merek tertentu harus memiliki surat izin. Sedangkan dia mendapat gabah yang digiling menjadi beras tersebut dari petani di wilayah Trenggalek dan wilayah lain, misalnya Ngawi dan Nganjuk.

’’Kami berani menjamin beras hasil penggiling­an kami ini aman dikonsumsi. Sebab, beras ini dari gabah panen petani setiap musim. Kami siap mengurus surat izin untuk mengedarka­n beras ini,’’ jelasnya. (jaz/and/c4/diq)

 ?? ZAKI JAZAI/ JAWA POS RADAR TRENGGALEK ?? Jawa Pos TERUS DISELIDIKI: Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarm­an meninjau lokasi penggiling­an gabah yang diduga juga tempat pengepakan beras merek tertentu tanpa dilengkapi izin.
ZAKI JAZAI/ JAWA POS RADAR TRENGGALEK Jawa Pos TERUS DISELIDIKI: Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarm­an meninjau lokasi penggiling­an gabah yang diduga juga tempat pengepakan beras merek tertentu tanpa dilengkapi izin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia