Amankan 15 Ton Beras Bermerek Palsu
Pemilik Hanya Miliki Izin Penggilingan
TRENGGALEK – Satreskrim Polres Trenggalek menggerebek tempat penggilingan padi milik MK, 47, kemarin. Tempat yang berada di Kecamatan Trenggalek itu diduga mengepak sekaligus mengedarkan beras dengan merek ternama tanpa dilengkapi izin edar.
Dari penggerebekan itu, didapati barang bukti berupa 15 ton beras siap edar yang dikemas dengan merek dagang palsu. Berdasar informasi yang didapat Radar Trenggalek, hal itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan polisi mengenai adanya jenis makanan pokok tak berstandar beredar di wilayah Trenggalek.
Dari situ polisi mendapat informasi, ada satu tempat penggilingan padi yang juga mengemas beras untuk dijual atas nama merek dagang yang tidak seharusnya. ’’Berdasar hasil penyelidikan tersebut, kami menggerebek lokasi itu dan ternyata benar,’’ ungkap Donny.
Dia melanjutkan, dalam penggerebekan itu, polisi mengecek kelengkapan surat izin usaha. Ternyata pemilik tempat tersebut hanya memiliki izin untuk penggilingan gabah menjadi beras.
Namun, saat itu petugas mendapati belasan ton sak beras siap edar berbagai merek. Berdasar keterangan sementara, beras tersebut berasal dari penggilingan gabah di tempat tersebut yang dikemas sendiri. Beberapa sak beras tersebut akan diedarkan ke pelanggan di wilayah Trenggalek.
’’Ini yang dilarang. Sebab, izinnya hanya penggilingan beras. Karena itu, pelaku hanya boleh menggiling beras, tidak mengedarkan,’’ ujarnya.
Ditambahkan, ternyata sak-sak yang digunakan mengemas beras itu dibeli dari pedagang yang saat ini identitasnya dikantongi petugas. Ada juga sak beras yang dipesan dari tukang sablon.
Selain itu, petugas akan menyelidiki apakah beras tersebut mengandung pemutih yang berbahaya bagi kesehatan. ’’Setiap merek dagang memiliki kriteria khusus untuk dikemas sebelum dijual. Makanya, kegiatan pelaku tersebut dilarang. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan UndangUndang Pangan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara,’’ jelas perwira menengah polisi berpangkat dua melati di pundak tersebut.
Sementara itu, MK mengakui perbuatannya telah mengemas ulang beras hasil penggilingannya dengan merek dagang tertentu. Itu dilakukan karena dirinya tidak mengetahui pengemasan beras dengan merek tertentu harus memiliki surat izin. Sedangkan dia mendapat gabah yang digiling menjadi beras tersebut dari petani di wilayah Trenggalek dan wilayah lain, misalnya Ngawi dan Nganjuk.
’’Kami berani menjamin beras hasil penggilingan kami ini aman dikonsumsi. Sebab, beras ini dari gabah panen petani setiap musim. Kami siap mengurus surat izin untuk mengedarkan beras ini,’’ jelasnya. (jaz/and/c4/diq)