Polisi Sita Kayu Jati Ilegal
KASUS illegal logging masih marak di wilayah Banyuwangi Selatan. Katiman, 42, warga Dusun Krajan, RT 3, RW 2, Desa/Kecamatan Tegalsari, ditangkap anggota Polsek Srono karena membawa puluhan kayu jati yang sudah berbentuk balok pada Senin (10/7).
Kayu jati yang sudah berbentuk balok itu berjumlah 21 batang dengan panjang 2 meter. Oleh tersangka, kayu jati tanpa ada surat itu dibawa dengan menggunakan pikap.
’’ Tersangka sudah kami titipkan ke lapas, tapi BB (barang bukti) masih di polsek,’’ ucap Kanitreskrim Polsek Srono Ipda Sutarkam saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut dia, seluruh batang kayu jati yang dibawa tersangka tidak memiliki dokumen. Diduga, kayu tersebut berasal dari huran petak 48 G, RPH Senepo Utara, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
Terungkapnya dugaan adanya kayu jati ilegal itu bermula saat polisi berpatroli. Saat melintas di jalan raya Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, sekitar pukul 01.00, petugas curiga dengan pikap bernomor polisi P 9181 VQ yang membawa barang dengan ditutupi terpal. ’’Seperti keberatan,’’ terang Sutarkam.
Berdasar kecurigaan itu, polisi langsung mengejar dan menghentikan laju pikap yang disopiri Katiman. Saat diperiksa, ternyata di mobil itu ada 21 batang kayu jati yang sudah berbentuk balok.
’’Mobil pikap beserta kayu dan sopirnya langsung kita bawa ke polsek,’’ ungkap Sutarkam.
Sebelum membawanya ke polsek, polisi menanyakan dokumen kayu itu. Tapi, sopir pikap tidak bisa menunjukkan. (rri/abi/c19/diq)