Tertibkan Impor Ilegal, Bikin Satgas
JAKARTA – Meningkatnya peredaran barang ilegal dinilai menjadi biang kerok penurunan penerimaan negara sekaligus mengganggu iklim investasi. Pemerintah pun berupaya menertibkan impor ilegal dengan menyinergikan delapan lembaga untuk membentuk Satgas Penertiban Impor Berisiko Tinggi.
Delapan lembaga itu adalah Kementerian Keuangan, Kemenko Bidang Perekonomian, Kantor Staf Kepresidenan Indonesia (KSP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, TNI, Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
’’Impor berisiko tinggi memiliki peluang penyelewengan yang lebih besar. Hal itu dapat mengakibatkan beredarnya barang ilegal. Peredaran barang ilegal mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat dan penerimaan negara yang tidak optimal,’’ jelas Menkeu Sri Mulyani Indrawati di gedung Ditjen Bea Cukai kemarin (12/7).
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menguraikan, volume impor berisiko tinggi sebenarnya hanya 4,7 persen dari total impor Indonesia. Namun, jenis impor tersebut ber- dampak buruk bagi industri dalam negeri.
Selain itu, hal tersebut membuat persaingan usaha tidak sehat. Bukan hanya itu, impor ilegal juga berdampak pada setoran penerimaan bea cukai. Ani –sapaan karib Sri Mulyani– memaparkan, total setoran bea masuk ke negara mencapai Rp 33 triliun.
Selama ini pihaknya sulit menertibkan impor berisiko tinggi. Upaya penertiban tersebut menjadi makin rumit karena ada oknum-oknum di Ditjen Bea Cukai, Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI yang saling membekingi. (ken/c5/oki)