Mabuk, Sanksi Lebih Berat
SEORANG pengendara mabuk menjadi pemicu kecelakaan kemarin. Hendrik Setiawan yang melaju dari timur di Jalan Adityawarman terlibat kecelakaan tunggal kemarin. Tanpa sebab yang jelas, pria 34 tahun itu kehilangan keseimbangan dan menabrak trotoar. Peristiwa tersebut merupakan kecelakaan kedua.
Sebelumnya, kecelakaan serupa terjadi tidak lama ini. Kecelakaan itu tepatnya terjadi pada Sabtu (8/7). Pria bernama Haryanto Wibowo Bayu S. menabrak rumah warga akibat tak sadarkan diri. Dia mengaku sudah menenggak tiga pitcher bir dan dua botol soju (minuman keras dari Korea).
’’Memang untuk menentukan mabuk tidaknya harus dibuktikan lebih dulu,’’ ujar Kanitlaka Polrestabes Surabaya AKP Bayu Halim Nugroho.
Namun, sanksi sudah disiapkan untuk mereka yang memang mabuk ketika berada di jalan raya. Sebab, mereka dinilai dengan sengaja mengancam keselamatan dirinya dan orang lain. ’’Dia tahu bahwa dirinya sedang mabuk, tapi tetap kukuh untuk mengemudi. Itu namanya sengaja,’’ tegas perwira dengan tiga balok di pundak tersebut.
Sengaja sangat berbeda dengan lalai. Lalai merupakan sebuah pelanggaran yang masih bisa dimaafkan. Para pengemudi yang lalai mengetahui aturan yang berlaku, tapi tidak mengindahkanya. (bin/c22/ano)