Pulau Lumpur Jadi Kewenangan KKP
SIDOARJO – Pupus sudah impian pemkab untuk bisa mengelola Pulau Tanjung Lumpur atau yang lebih dikenal sebagai Pulau Lumpur. Sebab, pemerintah pusat menetapkan pulau tersebut menjadi kewenangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ke depannya, intitusi yang dipimpin oleh Susi Pudjiastuti itu berencana mengambangkan pulau yang terbentuk dari endapan lumpur tersebut menjadi tempat wisata sekaligus konservasi hutan mangrove.
Sekretaris Dinas Perikanan Sidoarjo Bachruni Aryawan membenarkan hal itu. Dia menuturkan bahwa rencana tersebut sudah tepat. Saat ini mayoritas lahan itu sudah ditanami bakau. Setiap tahun pemkab dan sejumlah instansi melakukan penanaman bakau di lokasi yang bisa ditempuh dengan naik perahu dari Dermaga Tlocor tersebut.
Sekadar informasi, pemkab sudah mengonsep pulau lumpur sebagai salah satu ikon baru destinasi wisata Kota Delta, satu paket dengan tanggul lumpur dan Pulau Sarinah. Ketiganya akan dijadikan sebagai Geo Park. Namun, dengan adanya pelimpahan kewenangan itu, pemkab pun harus mengubah konsep wisata tersebut.
Bachruni menjelaskan, konsep Geo Park itu bertujuan membuat destinasi wisata baru. ”Kami akan rapatkan lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Humas Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) Hengki Listria Adi menuturkan, sebelum dikelola KPP, pihaknya sudah membangun dermaga di pulau lumpur. Saat ini juga sudah tersedia perahu yang siap melayani wisatawan. ”Kami juga rutin melakukan penanaman mangrove,” ucapnya. (aph/c20/ai)