Opsi Posisi 330 Eks Sekdes
GRESIK – Regulasi tentang pemerintah desa telah berubah. Salah satu yang anyar adalah kursi sekretaris desa (Sekdes) yang tak lagi dijabat oleh PNS. Karena aturan itu, ratusan Sekdes berpotensi menganggur.
Saat ini pemkab tengah menyusun rencana soal nasib para Sekdes itu. Mulai kemungkinan penempatan di instansi-instansi hingga opsi pembuatan lembaga baru.
Jika regulasi tersebut diberlakukan, jumlah PNS pemangku posisi Sekdes yang bakal lengser cukup banyak. Jika mengacu jumlah desa, bakal ada 330 pejabat eselon IV yang tidak memiliki posisi.
Persoalan tersebut sudah dibahas di internal pemkab. Sejumlah skenario disiapkan. Salah satunya menempatkan eks Sekdes ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemkab.
Selain itu, yang juga cukup santer, pemkab bakal membentuk institusi baru untuk eks Sekdes. ”Salah satunya adalah satuan tugas (satgas) khusus penegak perda di tingkat kecamatan,” ujar sumber di internal pemkab kemarin.
Kabaghumas Pemkab Suyono belum berani berkomentar banyak soal itu. Namun, dia menyatakan bahwa pemkab sudah membahas konsekuensi pemberlakuan aturan baru tentang Sekdes. ”Saat ini instansi terkait sedang melakukan kajian,” ucapnya. ( ris/ c6/ dio)