Jawa Pos

Minta Waktu Eksekusi setelah Panen

-

NGANJUK – Eksekusi lima bidang tanah untuk tol oleh Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk relatif berjalan lancar kemarin. Hanya, saat tim melakukan eksekusi di Desa Sidokare, Kecamatan Rejoso, warga sempat melakukan penolakan. Mereka meminta waktu hingga bawang merahnya panen sebelum bersedia melepaskan lahannya.

Adalah Suharno, salah seorang pemilik lahan di Desa Sidokare, yang menolak eksekusi. Alasannya, tanaman bawang merah yang ditanam tiga minggu lalu belum bisa dipanen.

Cekcok mulut pun tak terhindark­an antara Suharno dan petugas. Petugas yang sudah membawa surat penetapan eksekusi serta personel polisi ingin langsung mengekseku­si lahan. Namun, Suharno meminta diberi waktu agar bawang merahnya bisa dipanen.

Bukan hanya itu, dia juga mempermasa­lahkan harga tanahnya. Suharno lantas mengambil contoh kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyamakan harga bahan bakar di Papua dengan di Jawa. ” Nuwun sewu, Pak Jokowi saja bisa menyamakan harga BBM di Papua yang sebelumnya Rp 100 ribu menjadi Rp 12 ribu,” katanya sambil menyebut harga lahan seharusnya juga disamakan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Panitera Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk M. Sjamsul Arifin menyatakan bahwa pembebasan lahan telah diputuskan pengadilan. Termasuk soal harga tanah. ”Pelaksanaa­n ini sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” terangnya.

Karena itu, proses yang bisa dipertimba­ngkan di lapangan adalah soal tanaman saja. Di sisi lain, masalah harga sudah tidak bisa ditawar. ”Hanya satu desa yang agak sedikit a lot, tapi sudah ada kesepakata­n,” ujar Sjamsul.

Setelah berdiskusi, dua pihak akhirnya mencapai kesepakata­n yang tertuang di surat pernyataan. Yakni, eksekusi lahan dilakukan setelah panen bawang merah atau 30 hari ke depan.

Khusus di Desa Sidokare, eksekusi hanya dilakukan secara simbolis. Pengerjaan lahan oleh rekanan akan langsung dilakukan setelah Suwarno memanen bawang merahnya.

”Ini sudah menjadi kesepakan bersama. Tujuan eksekusi lahan tol ini bukan untuk kepentinga­n pribadi, tapi kepentinga­n umum,” lanjut Sjamsul sambil mengingatk­an pemilik lahan untuk mengambil uang kompensasi­nya di PN Nganjuk. (ut/c24/diq)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia