Mobdin Dapat, Gaji Dua Kali Lipat
Raperda Hak Keuangan dan Administratif Dewan
MADIUN – Dalam waktu dekat, 17 mobil berpelat merah di gedung DPRD Kabupaten Madiun dikembalikan. Belasan kendaraan yang biasa ditunggangi seluruh jajaran alat kelengkapan dewan, mulai ketua komisi hingga ketua fraksi, itu segera dikandangkan. Hal tersebut dilakukan setelah ditelurkannya rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Madiun tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
Dengan dikembaliannya mobil dinas (mobdin) itu, anggota dewan bakal ngreyen tunjangan transportasi. Meski dikembalikan, nanti tetap ada 12 mobil dinas yang berada di Gedung Klitik, sebutan gedung DPRD Kabupaten Madiun. Naik status dari pinjam pakai menjadi kendaraan operasional. ”Jika ada kegiatan dewan, mobil tersebut dapat digunakan. Untuk menunjang mobilitas anggota,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Madiun Djoko Setijono.
Sebanyak 17 mobil dinas itu dipastikan dikembalikan bulan ini lengkap dengan berita acara serah terima (BAST). Mengacu pada PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kalangan dewan memang tidak memiliki pilihan akan menggunakan mobdin atau menerima tunjangan transportasi. ”Ini bukan pilihan. Memang harus dilaksanakan sesuai dengan amanat PP,’’ tegas Djoko.
Kendati gaji anggota dewan dipastikan naik, besarannya masih diawang-awang. Sebab, kenaikan gaji itu disesuaikan dengan klasifikasi daerah yang didasarkan pada besaran belanja langsung pegawai dalam APBD Kabupaten Madiun. Nilai kenaikan per daerah nanti berbeda. Nilai kenaikan untuk Kabupaten Madiun tergolong berada di antara klasifikasi sedang dan tinggi. ”Jika di Jakarta kenaikannya mencapai empat kali lipat, di sini belum tentu. Mungkin hanya dua kali lipat,’’ ungkapnya.
Untuk menentukan besaran tunjangan transportasi itu, ada rumus tersendiri. Juga harus dilakukan appraisal. Beberapa tempat rental resmi bakal disurvei untuk menentukan besaran appraisal. Tarif rental per bulan di Kabupaten Madiun pasti juga berbeda dengan daerah lain. Kondisi wilayah itulah yang menjadi salah satu acuan besaran tunjangan transportasi. ”Kami tidak mengusulkan besaran tunjangan transportasi. Semuanya diatur dalam perbup (peraturan bupati),” ucap Djoko.
Kini raperda itu dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar difasilitasi gubernur. Jika pemprov setuju, raperda tersebut bakal disidangkan sehingga bulan ini bisa disahkan dan diundangkan. Dengan begitu, mulai Agustus, gaji anggota dewan meningkat. ”Kenaikan itu sangat wajar. Untuk mem- back up tugas pokok anggota dewan,’’ ujarnya.
Namun, mobdin yang dikembalikan itu tidak termasuk empat mobil dinas yang kini digunakan ketua dan ketiga wakilnya. Sebab, mobdin-mobdin tersebut sudah melekat pada jabatan pimpinan. (bel/fin/c23/end)
Kenaikan itu sangat wajar. Untuk memback up tugas pokok anggota dewan.” Djoko Setijono, Ketua DPRD Kabupaten Madiun