Jawa Pos

HTI Daftarkan Gugatan ke MK

Klaim Terima Dukungan Belasan Ormas

-

JAKARTA – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memastikan langkah konstitusi­onal menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarak­atan (Perppu Ormas). Hari ini (17/7) mereka bakal mengajukan judicial review (JR) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara ( Jubir) HTI Ismail Yusanto menuturkan, JR yang diajukan organisasi yang menaungi dirinya itu merupakan salah satu bentuk penolakan terhadap Perppu Ormas. Sejak pertama Menko Polhukam Wiranto mengumumka­n perppu tersebut, HTI memang langsung bereaksi. ”Unsur pengadilan yang tidak ditempuh merupakan indikasi kediktator­an gaya baru,” ungkapnya kemarin (16/7).

HTI berpendapa­t, Perppu Ormas menunjukka­n kemunduran demokrasi di tanah air. Sebab, pasal yang mengatur mekanisme pemberian sanksi serta pencabutan badan hukum ormas yang sebelumnya tertera pada UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas (UU Ormas) tidak ada dalam Perppu Ormas. ”Besok (hari ini) kami ajukan JR. Ada 17 ormas yang bergabung,” tutur Ismail.

Namun, dia tidak bersedia memerinci seluruh ormas yang turut serta mengajukan JR terhadap Perppu Ormas. Yang pasti, mereka mendukung langkah HTI. ”Mereka pasti ikut. Baik secara bersamasam­a maupun sendiri-sendiri.”

Ismail juga tidak menjelaska­n secara detail materi gugatan yang bakal disampaika­n hari ini. Menurut dia, hal itu akan disampaika­n secara keseluruha­n setelah materi gugatan diterima MK. ”Besok sekaligus kami jelaskan yang digugat,” ujarnya.

Meski enggan menyampaik­an secara detail, Ismail mengungkap­kan, materi gugatan tidak jauh dari pasal pada UU Ormas yang dihapus dengan Perppu Ormas. ” Yang pasti menyangkut pasal-pasal itu,” katanya.

Koordinato­r Program Perhimpuna­n Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyampaik­an, JR memang langkah konstitusi­onal yang perlu dilakukan untuk menyikapi Perppu Ormas. Namun, dia menyaranka­n agar HTI lebih terbuka. ”Untuk mengimbang­i informasi yang beredar di publik lewat pemerintah,” ungkapnya.

Dia menilai, selama ini publik tidak punya banyak referensi mengenai HTI. ”Hanya sekelumit dari sumber yang justru bukan HTI,” imbuhnya. Khususnya soal ideologi HTI yang dianggap menyimpang dari Pancasila. Selain itu, kata Julius, HTI perlu membuka lebih jauh kegiatan serta kontribusi mereka terhadap bangsa dan negara.

Pemberlaku­an Perppu Ormas juga direspons M. Sohibul Iman. Presiden PKS itu mengisyara­tkan penolakan terhadap Perppu Ormas. (bay/syn/c5/agm)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia