Jawa Pos

Jakarta Lebih Dulu, Daerah Lain Menyusul

-

JAKARTA – Angkutan sewa khusus di Jabodetabe­k kini bisa mengurus izin secara online. Badan Pengelola Transporta­si Jabodetabe­k (BPTJ) kemarin (16/7) meluncurka­n perizinan online bagi angkutan sewa khusus.

Plt Kepala BPTJ Bambang Prihartono menjelaska­n, sistem perizinan berbasis internet itu akan memudahkan perusahaan angkutan online maupun pemerintah. ”Sebab, ini bersifat cepat, mudah, dan efisien,” katanya.

Selain itu, sistem online tersebut terintegra­si dengan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (Simponi) Kementeria­n Keuangan. Nanti operator angkutan menerima e-billing penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui e-mail. Dengan demikian, mereka bisa membayar tanpa ke kantor BPTJ.

”Pengawasan kendaraan di lapangan pun mudah. Praktik pungli juga diharapkan tidak ada lagi,” ujarnya.

Ada berbagai macam layanan perizinan online angkutan sewa khusus. Antara lain, izin penyelengg­araan, realisasi kendaraan baru, peremajaan kendaraan, perpanjang­an izin penyelengg­araan, perpanjang­an izin trayek atau KPS, cetak ulang penyelengg­araan, cetak ulang KPS, dan perubahan data perusahaan.

Sementara itu, Menteri Perhubunga­n Budi Karya Sumadi yang datang dalam peluncuran kemarin menyatakan, akhir tahun ini pemenuhan legalitas angkutan online ditargetka­n bisa selesai. Dia juga menuturkan, Jakarta akan dijadikan contoh untuk daerah lain. ”Jika di Jakarta berhasil, bisa jadi akan diaplikasi­kan ke daerah lain seperti Surabaya, Jogjakarta, Bali, Semarang, dan yang lain,” ucapnya.

Bahkan, jika berhasil, program tersebut diterapkan untuk izin angkutan umum lainnya seperti angkot. (lyn/c5/oki)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia