Jakarta Lebih Dulu, Daerah Lain Menyusul
JAKARTA – Angkutan sewa khusus di Jabodetabek kini bisa mengurus izin secara online. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) kemarin (16/7) meluncurkan perizinan online bagi angkutan sewa khusus.
Plt Kepala BPTJ Bambang Prihartono menjelaskan, sistem perizinan berbasis internet itu akan memudahkan perusahaan angkutan online maupun pemerintah. ”Sebab, ini bersifat cepat, mudah, dan efisien,” katanya.
Selain itu, sistem online tersebut terintegrasi dengan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (Simponi) Kementerian Keuangan. Nanti operator angkutan menerima e-billing penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui e-mail. Dengan demikian, mereka bisa membayar tanpa ke kantor BPTJ.
”Pengawasan kendaraan di lapangan pun mudah. Praktik pungli juga diharapkan tidak ada lagi,” ujarnya.
Ada berbagai macam layanan perizinan online angkutan sewa khusus. Antara lain, izin penyelenggaraan, realisasi kendaraan baru, peremajaan kendaraan, perpanjangan izin penyelenggaraan, perpanjangan izin trayek atau KPS, cetak ulang penyelenggaraan, cetak ulang KPS, dan perubahan data perusahaan.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang datang dalam peluncuran kemarin menyatakan, akhir tahun ini pemenuhan legalitas angkutan online ditargetkan bisa selesai. Dia juga menuturkan, Jakarta akan dijadikan contoh untuk daerah lain. ”Jika di Jakarta berhasil, bisa jadi akan diaplikasikan ke daerah lain seperti Surabaya, Jogjakarta, Bali, Semarang, dan yang lain,” ucapnya.
Bahkan, jika berhasil, program tersebut diterapkan untuk izin angkutan umum lainnya seperti angkot. (lyn/c5/oki)