Satu Lagi Calon Direksi PDPS Terkait dengan Parpol
SURABAYA – Satu lagi fakta terungkap dalam seleksi direksi PD Pasar Surya (PDPS) terkait kandidat bekas kader PDIP. Bukan hanya calon direktur utama, salah satu calon direktur administrasi dan keuangan (Dirkeu) PDPS, Johannes Bambang Amiranto, juga punya keterkaitan dengan PDIP. Hal itu meningkatkan kekhawatiran pedagang.
Menurut informasi, pria yang akrab disapa Joni itu pernah menjadi caleg PDIP untuk Dapil I Jatim pada Pemilu 2014. Menurut dokumen KPU, pria yang berprofesi dosen di Universitas 17 Agustus (Untag) tersebut sering masuk tim sukses pemenangan tokoh PDIP dalam pemilu berbagai tingkat.
Memang, secara profesional, Joni terbukti punya banyak pengalaman. Kebanyakan sebagai auditor dan akuntan. Posisi terakhir adalah chief of internal auditor PT Solusi Sentral Data Surabaya pada periode 2005–2007.
Wakil Ketua DPC PDIP Adi Sutarwijono membenarkan bahwa Joni memang pernah menjadi caleg PDIP untuk DPRD Jawa Timur. Namun, dia menegaskan, Joni tak pernah tercatat sebagai anggota maupun pengurus PDIP. Dia hanya dijadikan kader untuk kandidat anggota dewan karena kompetensinya di akuntansi dan pengawasan keuangan.
”Saya cermati pada syarat-syarat formil calon direksi PD Pasar Surya, sama sekali tidak tercantum syarat bukan anggota dan pengurus partai politik. Siapa pun bisa mendaftar, termasuk mantan kader parpol-parpol lain,” jelasnya kepada Jawa Pos kemarin (16/7).
Yang dipertanyakan oleh pria yang akrab disapa Awi itu adalah momen munculnya protes tersebut. Sebab, Sunar maupun Joni sudah melalui proses seleksi yang ditentukan hingga saat ini. Padahal, isu tersebut bisa dicermati sejak keduanya melamar di tahap-tahap awal.
”Kenapa tidak di tahap-tahap sebelumnya? Apakah tidak boleh jika orang yang punya masa lalu parpol kemudian ingin mengabdi di jabatan-jabatan publik?’’ jelasnya.
PDIP, lanjut dia, juga tidak pernah mempermasalahkan jika bekas pengurus atau kader partai menduduki posisi pejabat BUMD. Menurut dia, hal itu sah-sah saja asal mereka memang terbukti profesional yang dibutuhkan. Apalagi, tidak ada regulasi yang melarang jalur mantan kader parpol untuk berkarir secara profesional di lembaga publik.
”Nah, PDPS yang selama ini dikelola oleh figur tanpa latar belakang parpol memang berhasil? Faktanya, rekening PDPS diblokir. Dividen pun merosot dari Rp 2,1 miliar menjadi Rp 1 miliar,” imbuhnya. (bil/c6/ano)