Ancam Berlakukan Perda PSU
SIDOARJO – Perkembangan proyek frontage road (FR) Waru– Buduran seperti jalan siput saja. Betapa tidak. Hingga kini, tidak ada perkembangan yang siginifikan. Mayoritas pengusaha belum mau menghibahkan lahannya kepada pemkab untuk kepentingan umum. Baru 11 di antara 31 perusahaan yang mau beramal dengan menyerahkan tanahnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Sidoarjo Sigit Setyawan menyatakan, pihaknya akan terus berupaya mewujudkan FR sepanjang 9,2 km tersebut. Sebelum 2021, akses yang diharapkan menjadi pemecah kemacetan akut poros utama Surabaya–Malang tersebut sudah terbangun.
Dalam waktu dekat, lanjut dia, PUPR akan kembali berkunjung ke perusahaan yang belum menghibahkan lahannya. ”Intinya, kami berupaya agar pengusaha mau menghibahkan lahannya,” jelas Sigit.
Kunjungan ke perusahaan sebenarnya sudah berulang-ulang. Bahkan, pemkab pernah mengundang rapat seluruh pemilik perusahaan yang tanahnya terdampak FR. Sayang, usaha tersebut belum membuahkan hasil. Menurut Sigit, pihaknya sudah menyiapkan cara agar FR segera terbangun. Yakni, memberlakukan perda tentang prasarana sarana utilitas (PSU).
Perda itu tidak jauh beda dengan aturan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) perumahan. Setiap pengembang properti wajib menyediakan lahan yang bisa difungsikan bagi warga. Dalam perda PSU, setiap pabrik juga memiliki kewajiban menyerahkan sebagian lahannya ke pemkab.
Cara tersebut bakal diterapan jika perusahaan sudah diminta berulang-ulang, tetapi tetap tidak mau menghibahkan lahannya. ”Namun, kami tidak ingin terburuburu. Kami bertemu lagi. Kami berharap dengan pertemuan, pengusaha mau menyerahkan lahannya,” urainya. (aph/c25/hud)