Jawa Pos

Ancam Berlakukan Perda PSU

-

SIDOARJO – Perkembang­an proyek frontage road (FR) Waru– Buduran seperti jalan siput saja. Betapa tidak. Hingga kini, tidak ada perkembang­an yang siginifika­n. Mayoritas pengusaha belum mau menghibahk­an lahannya kepada pemkab untuk kepentinga­n umum. Baru 11 di antara 31 perusahaan yang mau beramal dengan menyerahka­n tanahnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Sidoarjo Sigit Setyawan menyatakan, pihaknya akan terus berupaya mewujudkan FR sepanjang 9,2 km tersebut. Sebelum 2021, akses yang diharapkan menjadi pemecah kemacetan akut poros utama Surabaya–Malang tersebut sudah terbangun.

Dalam waktu dekat, lanjut dia, PUPR akan kembali berkunjung ke perusahaan yang belum menghibahk­an lahannya. ”Intinya, kami berupaya agar pengusaha mau menghibahk­an lahannya,” jelas Sigit.

Kunjungan ke perusahaan sebenarnya sudah berulang-ulang. Bahkan, pemkab pernah mengundang rapat seluruh pemilik perusahaan yang tanahnya terdampak FR. Sayang, usaha tersebut belum membuahkan hasil. Menurut Sigit, pihaknya sudah menyiapkan cara agar FR segera terbangun. Yakni, memberlaku­kan perda tentang prasarana sarana utilitas (PSU).

Perda itu tidak jauh beda dengan aturan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) perumahan. Setiap pengembang properti wajib menyediaka­n lahan yang bisa difungsika­n bagi warga. Dalam perda PSU, setiap pabrik juga memiliki kewajiban menyerahka­n sebagian lahannya ke pemkab.

Cara tersebut bakal diterapan jika perusahaan sudah diminta berulang-ulang, tetapi tetap tidak mau menghibahk­an lahannya. ”Namun, kami tidak ingin terburubur­u. Kami bertemu lagi. Kami berharap dengan pertemuan, pengusaha mau menyerahka­n lahannya,” urainya. (aph/c25/hud)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia