Jawa Pos

Pria Tertampan Itu Kini Tidak Bisa Berkelit

-

STATUS tersangka dalam kasus korupsi bukan hal asing bagi Setya Novanto. Berkali-kali dia nyaris menyandang predikat tersebut. Namun, berkali-kali itu pula dia lolos Alotnya Penetapan Setnov sebagai Tersangka

Tersangka dalam kasus e-KTP yang diumumkan KPK kemarin (17/7) adalah kali pertama pria kelahiran 1955 tersebut menyandang predikat itu.

Berdasar catatan yang dihimpun Jawa Pos, Setnov –sapaan karib Setya Novanto– sudah nyaris menjadi tersangka pada 1999. Dia terlibat dalam skandal Bank Bali dengan kerugian negara mencapai Rp 904 miliar. Dalam kasus yang menyeret Rudy Ramli, pemilik Bank Bali, itu Setnov lolos setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluark­an surat perintah penghentia­n perkara (SP3) pada 2003.

Dua tahun berikutnya, pada 2005, nama Setnov muncul dalam dugaan penyelundu­pan 60 ribu ton beras Vietnam. Perkara tersebut ditangani Kejagung. Setnov selaku bos PT Hexatama Finindo diduga tidak membayar pajak dengan nilai yang sebenarnya. Dari jumlah 60 ribu ton, hanya 900 ton beras yang dibayar pajaknya.

Setnov juga pernah tersangkut kasus impor limbah beracun dari Singapura ke Batam pada 2004. Kasus itu baru muncul ke publik pada 2006 ketika lebih dari 1.000 ton limbah beracun asal Singapura mendarat di Pulau Galang. Kasus beras maupun limbah beracun menguap tanpa proses yang jelas.

Pada 2012, ketika namanya mulai moncer sebagai politikus papan atas, Setnov disebut terlibat dalam korupsi PON Riau. Kasus tersebut menyeret Gubernur Riau sekaligus kader Partai Golkar Rusli Zainal. KPK pernah memeriksa Setnov karena pernah ditemui Rusli. Mereka diduga pernah melakukan pembicaraa­n terkait proyek pembanguna­n sarana dan prasarana PON 2012. Namun, Setnov akhirnya selamat.

Ketua umum Partai Golkar itu juga pernah tersandung kasus etik. Pada 2015 dia diperiksa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus pencatutan nama presiden untuk meminta saham PT Freeport. Kasus tersebut dikenal dengan sebutan ”papa minta saham”.

Papa minta saham berujung keputusan mundur Setnov pada Desember 2015, menjelang pengambila­n putusan sanksi oleh MKD. Namun, dia kembali naik ke jabatan ketua DPR pada November 2016, menggantik­an Ade Komaru- din yang tersangkut masalah penyertaan modal negara dan pembahasan UU Pertembaka­uan.

Dengan track record seperti itu, tidak berlebihan jika banyak pihak memprediks­i pria yang pernah menjadi fotomodel, sekaligus menyandang gelar cowok tertampan se-Surabaya pada 1975, itu kembali lolos dalam kasus e-KTP. Apalagi, namanya sudah muncul sejak 2013 dalam kasus itu. Tapi tak juga menjadi tersangka.

Semua prediksi tersebut ternyata salah. Kemarin dia untuk kali pertama menyandang status tersangka. Tetapi, Setnov masih memiliki satu kesempatan lagi untuk lolos, yaitu melalui jalur praperadil­an. Kapan akan diajukan, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham masih akan menunggu salinan penetapan tersangka dari KPK. (bay/far/c9/ang)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia