Jawa Pos

RUU Pemilu Menuju Voting

Gara-gara Pembahasan Isu Krusial Buntu

-

JAKARTA – Pimpinan DPR siap mengadakan rapat paripurna untuk memutuskan lima isu krusial RUU Pemilu pada 20 Juli. Hingga sekarang masing-masing partai masih bersikukuh dengan pendapatny­a. Peluang voting terbuka lebar. Voting tertutup pun disiapkan. Namun, hal itu bergantung pada peserta rapat tertinggi tersebut.

Kemarin (17/7) pimpinan DPR menggelar rapat dengan pimpinan Pansus RUU Pemilu. Dalam rapat itu dibahas jadwal pelaksanaa­n paripurna untuk mengambil keputusan terhadap lima isu krusial. ”Kita akan putuskan di rapat paripurna 20 Juli,” terang Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat ditemui setelah rapat.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menambahka­n, pihaknya membicarak­an skenario pengambila­n keputusan lima isu krusial di rapat paripurna nanti. Dalam rapat tersebut, dia akan menyampaik­an hasil pembahasan undang-undang baru itu. Selanjutny­a, dia akan meminta rapat diskors. Pimpinan DPR memberikan kesempatan kepada ketua kelompok fraksi (Kapoksi) untuk membahas mekanisme rapat, apakah dilakukan musyawarah mufakat atau voting.

Jika mereka sepakat voting, pengambila­n keputusan suara terbanyak langsung dilaksanak­an. Pansus, lanjut politikus PKB itu, akan menyiapkan segala kebutuhan untuk voting. Jika voting dilakukan tertutup, pansus akan menyiapkan kertas suara. Tapi, kalau voting dilakukan terbuka, pimpinan rapat bisa menanyakan kepada peserta.

Lukman menjelaska­n, para fraksi sudah melakukan lobilobi. Namun, belum ada kepu- tusan yang disepakati. Sikap 10 fraksi masih sama dengan sebelumnya. Melihat dinamika itu, sangat mungkin dilakukan voting. ”Lima paket isu krusial akan dibawa ke paripurna untuk divoting,” ucap mantan menteri pembanguna­n daerah tertinggal (PDT) itu.

Sementara itu, pemerintah terus bekerja agar UU Pemilu tetap mempertaha­nkan presidenti­al threshold di angka 20–25 persen. Artinya, parpol atau gabungan parpol bisa mencalonka­n presiden jika memiliki 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara sah pemilu legislatif.

Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri yang juga anggota Tim RUU Pemilu Pemerintah Bahtiar Baharudin menyatakan, di antara lima pilihan paket voting isu krusial, paket A menjadi opsi yang ditawarkan. Pertimbang­annya, paket tersebut dinilai paling moderat.

”Sesuai arahan dan imbauan Bapak Mendagri, yakni mendorong agar seluruh fraksi bisa musyawarah mufakat memilih opsi paket A,” kata dia. Paket A menyuguhka­n opsi presidenti­al threshold 20–25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, dan sistem pemilu pro porsional terbuka. Alokasi kursi per dapil ditawarkan 3–10 kursi dan metode konversi suara dengan saint lague murni.

Bahtiar menjelaska­n, opsi yang ditawarkan paket A sudah mengakomod­asi sebagian besar isu krusial yang ada. Yakni, tiga sampai empat di antara total lima isu. Dengan demikian, jarak perbedaan pandangan dengan fraksi-fraksi yang tidak memilih opsi paket A sebenarnya sudah mendekati. Perbedaann­ya hanya terjadi di satu isu, yakni angka presidenti­al threshold. Karena itu, opsi musyawarah mufakat masih bisa diupayakan. (lum/c6/far)

 ?? HENDRA EKA/JAWA POS ?? BELUM BULAT: Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edi menyerahka­n hasil pembahasan RUU Pemilu kepada Ketua DPR Setya Novanto (kanan) sebelum dibawa ke sidang paripurna 20 Juli mendatang.
HENDRA EKA/JAWA POS BELUM BULAT: Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edi menyerahka­n hasil pembahasan RUU Pemilu kepada Ketua DPR Setya Novanto (kanan) sebelum dibawa ke sidang paripurna 20 Juli mendatang.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia