Khusus Ibrahim Ali Boleh Gimbal
LOTIM – Hari pertama masuk sekolah tahun pelajaran baru, siswa berusaha tampil rapi. Namun, berbeda dengan Ibrahim Ali, siswa baru SMPN 1 Sakra Barat, Lombok Timur.
Ibrahim datang di sekolah dengan rambut panjang dan gimbal ala penyanyi reggae Bob Marley. Tampilan itu membuatnya mencolok dibanding siswa lainnya. ”Saya gimbal sejak kecil,” ucapnya kepada Lombok ( Jawa Pos Group) kemarin (17/7).
Belia kelahiran 28 November 2004 tersebut mengakui, sejak kecil rambutnya tidak pernah dipotong. Ada pantangan tersendiri. Jika rambutnya dipotong, badannya menjadi demam. ”Kalau ini dipotong, berarti ingin melihat saya sakit. Dan, penyakit pertama yang saya rasakan adalah panas,” tuturnya.
Meski berambut gimbal, Ibrahim mengaku tidak merasa risi bergaul. Malah rambut yang gimbal menjadi ciri khasnya. ”Karena ini bukan untuk bergaya, saya tentunya tidak bangga,” ungkap ABG yang bercita-cita menjadi polisi tersebut. ”Seperti kakak saya dulu, kalau sudah besar, rambut gimbal perlahan-lahan akan rontok sendiri dan berganti dengan rambut yang bagus serta rapi,” jelasnya.
Kepala SMPN 1 Sakra Barat Mashyudi menyatakan, Ibrahim memang berbeda dengan siswa baru lainnya yang masuk sekolah dengan tampilan rapi. Namun, pihaknya memaklumi setelah mengetahui riwayat Ibrahim.
”Jadi, kami memberi dia kebijakan khusus di sekolah,” terangnya sambil menyebut Ibrahim siswa yang pintar bermain musik.
Di Batamkota, animo masyarakat menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri dimanfaatkan oknum komite dengan memungut uang pemulus, bahkan dipatok hingga Rp 1,5 juta per anak. Hal itu terungkap saat Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyambangi SMPN 52 Batam di Botania Garden, Belian, Batamkota, kemarin (17/7). Sekolah tersebut merupakan satu di antara tiga sekolah yang jadi sasaran sidak Amsakar. Dua sekolah lainnya adalah SDN 010 Batamkota dan SDN 006 Batamkota.
’’Saat kami kumpulkan panitia, termasuk kepala SMPN 52 Batam Liendriani dan murid-murid, terungkaplah ternyata ada empat orang yang setor ke oknum komite,’’ kata Amsakar.
Dia mengungkapkan, berdasar penuturan pihak sekolah, untuk lolos, calon wali murid harus menyetor ke oknum Rp 1,5 juta per siswa. Artinya, dari empat orang, terkumpul uang Rp 6 juta. ’’Yang bersangkutan mulai mengembalikan, tapi baru diangsur. Masingmasing Rp 1 juta atau total baru Rp 4 juta,’’ ujarnya. (Janwari Irwan/eja/rng/c24 cr13/c17/ami)