Jawa Pos

Setnov Selesai P

-

ANTAS bila kelegaan dirasakan banyak orang ketika mendengar KomisiPemb­erantasanK­orupsi(KPK) menetapkan Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka korupsi. Sosok tersebut selama ini begitu ”menggemask­an”. Meski namanya kerap dikaitkan dengan beberapa peristiwa tak elok, dia selalu lolos. Bahkan, Setnov baru saja mempertont­onkan kepiawaian­nya bersiasat dengan meraih kembali kursi ketua DPR setelah dilengserk­an karena skandal ”papa minta saham”.

KPK masih menjadi jaminan mutu penegakan hukum. Rekor KPK hampir 100 persen tersangka divonis bersalah hingga inkracht. Memang ada perkecuali­an. Misalnya dalam kasus Budi Gunawan, yang lolos lewat praperadil­an di tengah kontrovers­i politik yang sengit. Sedangkan untuk kasus Setnov ini, melihat materi dan perkembang­an sidang kasus e-KTP, indikasi keterlibat­an sosok yang kini ketua umum Partai Golkar tersebut sangat telak.

Status baru Setnov itu tentu akan mewarnai dinamika hak angket DPR terhadap KPK. Tapi, KPK tak perlu menggubris. Percepat proses perkara ketua DPR ini. Segera sidangkan. Pembeberan fakta-fakta yang telak akan meredakan kegaduhan yang mungkin timbul. Kasus e-KTP ini memang layak membuat kita geram dan muntah. Bayangkan, ada kerugian negara Rp 2,3 triliun, dijarah orang-orang yang seharusnya kita percayai.

Sudah semestinya status tersangka atas Setnov ini (benar-benar) menyingkir­kannya dari jabatan ketua DPR, pemimpin orangorang yang selama ini resmi disebut ”terhormat”. Apalagi, mungkin sebentar lagi dia ditahan. Memang, melihat gelagat perilaku sosok-sosok dominan di DPR selama ini, kita tak berharap DPR tiba-tiba mendapat pemimpin yang luhur budi. Tetapi, yang penting berganti dulu. Sebagai rakyat yang diwakili, kita masih punya malu.

Akan halnya posisi Setnov sebagai ketua umum Golkar, terserah saja. Mau dipimpin pesakitan, terserah partai beringin rimbun itu. Selama ini partai punya pertimbang­an pragmatism­e sendiri. Sesukamu lah. (*)

 ?? DAVID PRASTYO/JAWA POS ??
DAVID PRASTYO/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia