Banyak Jasa Gadai Belum Berizin
OJK Imbau Konsumen Gunakan Jasa Resmi
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) butuh usaha ekstrakeras dalam menertibkan para pelaku industri jasa keuangan. Sebab, masih banyak di antara mereka yang belum patuh terhadap aturan. Salah satunya pelaku usaha pegadaian. Hingga saat ini, baru tiga perusahaan gadai swasta yang mengantongi izin dari OJK. Sementara yang terdaftar baru enam perusahaan.
Padahal, Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian telah dikeluarkan hampir setahun lalu. Tepatnya 29 Juli 2016. OJK mencatat, total pelaku usaha gadai swasta mencapai 462. Terdiri atas 191 usaha gadai di kota besar dan 271 koperasi di daerah yang menjalankan bisnis gadai. ”Itu di luar usaha gadai yang dilakukan oleh bank syariah dan perusahaan pembiayaan. Juga di luar toko emas maupun elektronik yang menerima gadai emas ataupun gadai barang elektronik,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Edy Setiadi saat konferensi pers kemarin (17/7). Selain usaha gadai yang sudah mendapatkan izin dan terdaftar di OJK, saat ini ada tujuh pelaku usaha gadai yang tengah mengurus permohonan izin pelaku usaha gadai yang mendaftar ke OJK.
Dia menjelaskan, OJK telah melakukan sosialisasi ke berbagai daerah mengenai POJK usaha pegadaian. Sosialisasi dilakukan terutama kepada pelaku usaha. OJK juga telah mengadakan workshop sertifikasi penaksiran barang jaminan elektronik dan kendaraan bermotor serta barang jaminan logam emas. Workshop sertifikasi tersebut diadakan demi membantu pelaku usaha gadai swasta memperoleh sertifikat bagi para penaksir. Sertifikat itu menjadi salah satu syarat dalam mengajukan permohonan perizinan maupun pendaftaran usaha gadai ke OJK.
Untuk mendapatkan izin, usaha gadai harus memenuhi syarat OJK. Salah satunya, jumlah modal yang disetor minimal Rp 500 juta untuk usaha gadai yang beroperasi di wilayah kabupaten atau kota. Sementara usaha gadai yang beroperasi di wilayah provinsi minimal harus memiliki modal Rp 2,5 triliun. Jika jumlah modal disetor belum sesuai persyaratan, pelaku usaha gadai minimal harus mendaftarkan diri ke OJK agar masuk pengawasan OJK.
Batas waktu pendaftaran dan permohonan izin itu 29 Juli 2018 atau dua tahun sejak POJK tentang usaha gadai dikeluarkan. Jika sampai batas waktu tersebut pelaku usaha gadai masih juga tak patuh, OJK akan bekerjasamadenganpihakberwajib untuk menetapkan sanksi.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani pun mengimbau pelaku usaha gadai segera mengurus izin dan mendaftarkan diri ke OJK. Hal itu penting untuk menciptakan industri pegadaian yang sehat serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha gadai sekaligus perlindungan bagi konsumen. Adanya izin dan pendaftaran usaha gadai ke OJK juga menghindarkan praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan lain. ”Bagi konsumen, sebaiknya pilih tempat gadai yang diawasi OJK. Bisa dilihat di kantor atau outlet gadainya, ada logo OJK apa tidak, ada tulisannya diawasi OJK apa tidak,” ucap dia. (rin/c11/sof)