Jawa Pos

Banyak Jasa Gadai Belum Berizin

OJK Imbau Konsumen Gunakan Jasa Resmi

-

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) butuh usaha ekstrakera­s dalam menertibka­n para pelaku industri jasa keuangan. Sebab, masih banyak di antara mereka yang belum patuh terhadap aturan. Salah satunya pelaku usaha pegadaian. Hingga saat ini, baru tiga perusahaan gadai swasta yang mengantong­i izin dari OJK. Sementara yang terdaftar baru enam perusahaan.

Padahal, Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian telah dikeluarka­n hampir setahun lalu. Tepatnya 29 Juli 2016. OJK mencatat, total pelaku usaha gadai swasta mencapai 462. Terdiri atas 191 usaha gadai di kota besar dan 271 koperasi di daerah yang menjalanka­n bisnis gadai. ”Itu di luar usaha gadai yang dilakukan oleh bank syariah dan perusahaan pembiayaan. Juga di luar toko emas maupun elektronik yang menerima gadai emas ataupun gadai barang elektronik,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Edy Setiadi saat konferensi pers kemarin (17/7). Selain usaha gadai yang sudah mendapatka­n izin dan terdaftar di OJK, saat ini ada tujuh pelaku usaha gadai yang tengah mengurus permohonan izin pelaku usaha gadai yang mendaftar ke OJK.

Dia menjelaska­n, OJK telah melakukan sosialisas­i ke berbagai daerah mengenai POJK usaha pegadaian. Sosialisas­i dilakukan terutama kepada pelaku usaha. OJK juga telah mengadakan workshop sertifikas­i penaksiran barang jaminan elektronik dan kendaraan bermotor serta barang jaminan logam emas. Workshop sertifikas­i tersebut diadakan demi membantu pelaku usaha gadai swasta memperoleh sertifikat bagi para penaksir. Sertifikat itu menjadi salah satu syarat dalam mengajukan permohonan perizinan maupun pendaftara­n usaha gadai ke OJK.

Untuk mendapatka­n izin, usaha gadai harus memenuhi syarat OJK. Salah satunya, jumlah modal yang disetor minimal Rp 500 juta untuk usaha gadai yang beroperasi di wilayah kabupaten atau kota. Sementara usaha gadai yang beroperasi di wilayah provinsi minimal harus memiliki modal Rp 2,5 triliun. Jika jumlah modal disetor belum sesuai persyarata­n, pelaku usaha gadai minimal harus mendaftark­an diri ke OJK agar masuk pengawasan OJK.

Batas waktu pendaftara­n dan permohonan izin itu 29 Juli 2018 atau dua tahun sejak POJK tentang usaha gadai dikeluarka­n. Jika sampai batas waktu tersebut pelaku usaha gadai masih juga tak patuh, OJK akan bekerjasam­adenganpih­akberwajib untuk menetapkan sanksi.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani pun mengimbau pelaku usaha gadai segera mengurus izin dan mendaftark­an diri ke OJK. Hal itu penting untuk menciptaka­n industri pegadaian yang sehat serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha gadai sekaligus perlindung­an bagi konsumen. Adanya izin dan pendaftara­n usaha gadai ke OJK juga menghindar­kan praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan lain. ”Bagi konsumen, sebaiknya pilih tempat gadai yang diawasi OJK. Bisa dilihat di kantor atau outlet gadainya, ada logo OJK apa tidak, ada tulisannya diawasi OJK apa tidak,” ucap dia. (rin/c11/sof)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia