DJP Sandera Wajib Pajak Tiap Hari
Tahun Ini Kejar Target Penerimaan Rp 1.241 T
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kian agresif mengejar target penerimaan tahun ini. Kali ini DJP menargetkan setiap kantor pelayanan pajak (KPP) yang berjumlah 341 melakukan satu gijzeling (penyanderaan) setiap hari kepada wajib pajak (WP) yang tidak patuh. ”Itu untuk mengejar target penambahan penerimaan pajak Rp 20 triliun dalam APBNP 2017. Gijzeling dalam rangka law enforcement,” ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di gedung DPR, Jakarta, kemarin (17/7).
Seperti diwartakan, Badan Anggaran DPR dan pemerintah sepakat memangkas kekurangan ( shortfall) penerimaan pajak dari Rp 50 triliun menjadi Rp 30 triliun. Dari kalkulasi tersebut, berarti DJP harus menambah penerimaan pajak Rp 20 triliun. Dengan begitu, target pajak tahun ini menjadi Rp 1.241,7 triliun.
Ken optimistis target itu dapat tercapai. Terlebih dengan kebijakan penegakan hukum untuk mencapai target tersebut. Dalam melakukan penegakan hukum, pihaknya akan bertindak sesuai data yang ada dan tidak mencaricari kesalahan. ”Kami melakukan pemeriksaan dengan data yang konkret, bukan dari langit.”
Sebelumnya, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji menyatakan, pihaknya tidak melakukan pemeriksaan wajib pajak yang telah mengikuti amnesti pajak. Namun, pemeriksaan bisa tetap dilakukan apabila dalam SPT 2016 ditemukan harta yang belum dilaporkan.
Dia memerinci, hingga 7 Juli 2017, DJP telah mengantongi penerimaan Rp 28 triliun dari upaya pemeriksaan dan penagihan. Pihaknya memasang target bisa mengumpulkan Rp 59 triliun tahun ini dari upaya tersebut. Untuk upaya penyanderaan, pada 2017, DJP mematok target 66 wajib pajak. Adapun realisasi hingga saat ini sudah 46 wajib pajak yang disandera.
Sejalan dengan hal itu, Komisi XI DPR akan memanggil para ahli. Di antaranya, mantan Menteri Keuangan Chatib Basri, mantan Wakil Presiden Boediono, dan beberapa akademisi perpajakan lainnya untuk rapat dengar pendapat terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau automatic exchange of information (AEoI).
”Kami besok (hari ini) akan memanggil para ahli dan akademisi untuk rapat dengar pendapat terkait AEoI” kata Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng saat memimpin rapat kerja dengan pemerintah terkait Perppu No 1/2017 tentang AEoI. (dee/c6/oki)