Polda Layangkan Panggilan ke BC
Sebagai Saksi untuk Telusuri Alur Limbah
SURABAYA – Polda Jatim langsung setel kenceng setelah menerima pelimpahan kasus pencemaran limbah B3 di Romokalisari kemarin. Mereka bahkan juga sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap pihak kepabeanan.
Pemanggilan itu memang beralasan. Sebab, polisi harus mengurut asal-usul limbah B3 tersebut. ’’ Tentunya sebagai saksi. Sebab, kami ingin tahu bagaimana, berapa banyak, dan lewat apa limbah B3 itu,’’ kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera. Karena setiap barang impor masuk lewat kepabeanan, tentu saja polisi harus memeriksa bea dan cukai.
Namun, ada sebuah alasan lagi. Sebab, dalam penyidikan awal, diketahui bahwa empat kontainer limbah B3 tersebut masuk melalui jalur hijau. Yakni, jalur masuk kepabeanan yang tidak diperlukan pemeriksaan secara fisik. Ini tentu mengherankan. Sebab, limbah B3 adalah barang berbahaya. Seharusnya limbah tersebut masuk lewat jalur merah (diperiksa secara fisik). Dengan begitu, jika memang tak bisa diolah atau tak jelas peruntukannya, limbah B3 tersebut harus direekspor
Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai (BC) Tanjung Perak Efrizal Gucci mengaku masih mendalami soal masuknya empat kontainer limbah B3 tersebut. ’’ Yang jelas, kami pasti akan berkoordinasi dan kooperatif dengan proses penyidikan yang dilakukan polda,’’ katanya.
Dia menyatakan tidak akan menutupi apa pun. Karena itu, jika ada salah seorang anak buahnya yang main-main, dirinya tidak akan segan-segan menindak.
Sebagaimana diberitakan, pada Kamis malam (15/7), terjadi kasus pencemaran berat di Kali Lamong, Romokalisari. Dari baunya saja, sebanyak 23 warga Flat Romokalisari yang berada tak jauh dari tempat pembuangan limbah harus mendapat perawatan intensif di RS BDH. Bahkan, dua orang di antaranya yang kulitnya bersentuhan langsung dengan limbah tersebut langsung mengalami luka bakar parah.
Warga sendiri berhasil menangkap para pelaku pembuangan limbah tersebut. Yakni, M. Faiz, Hadi Sunaryono, dan Soni Eko Cahyono. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Faiz adalah otak pembuangan yang memberi upah masingmasing Rp 3 juta kepada Hadi dan Soni. Belakangan juga diketahui bahwa mereka baru membuang satu kontainer yang berisi 2 ton limbah B3 dari total empat kontainer yang didatangkan.
Frans Barung Mangera mengungkapkan, ada dua perusahaan yang dibidik. Yang pertama adalah PT Pasadena yang ditemukan dari percakapan WhatsApp antara Faiz dan dua kaki tangannya. Namun, perusahaan tersebut, tampaknya, adalah perusahaan abal-abal. Tapi, berdasar penyidikan lebih lanjut, polisi juga menemukan ada perusahaan lain berinisial PT IDS.
Ketika ditanya lebih jelas tentang keterlibatan PT IDS, Barung menolak. Menurut dia, perusahaan tersebut masih berada dalam tahap pembuktian. Karena itu, dia tidak bisa memberikan identitas asli perusahaan tersebut. ’’Polisi bergerak bukan atas asas dugaan, melainkan atas dasar fakta. Kami tidak bisa menetapkan dia terlibat tanpa ada bukti konkret,” tegas perwira dengan tiga melati di pundak itu.
Meski begitu, penyidik tidak hanya berfokus pada PT IDS. Mereka juga melakukan penggeledahan terhadap PT Pasadena, yang diketahui mendatangkan barang berbahaya itu dari Gwangyang, Korea Selatan. Barung menyebut sudah menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan ke Jakarta. Namun, penyangkalan masih tetap terjadi, meski dokumen sudah menyatakan bahwa mereka juga terlibat. ’’Mana ada penjahat ngaku itu, bisa penuh penjara kalau mereka mengaku semua,’’ celetuk Barung menanggapi.
Di sisi lain, kondisi Rodiah, salah seorang warga yang kena dampak pencemaran, terus menurun. Hingga kemarin, dia masih dirawat di RS. Rodiah adalah satu di antara 10 orang yang sempat kolaps pada Kamis malam (13/7) akibat mencium limbah B3 yang dibuang secara ilegal.
Penurunan kondisi Rodiah ditandai dengan muntah dahak yang disertai dengan darah. Berdasar pengakuannya, hal itu kali pertama terjadi Sabtu malam (15/7). Kemudian, keadaan serupa terjadi Minggu pagi dan sore. Kemarin pagi (17/7) dia kembali mengalami muntah darah.
Selain muntah darah, Rodiah masih mengalami pusing. Untuk mengetahui lebih jelas tentang apa yang terjadi pada Rodiah, dokter meminta untuk melakukan rontgen ulang pada paru-parunya.
Berdasar pantauan Jawa Pos di RSUD BDH, secara fisik kondisi Rodiah tidak banyak mengalami perubahan. Meski, dia sudah bisa diajak jalan-jalan. Namun, itu pun tetap menggunakan kursi roda. Sesak napas mulai berkurang, sedangkan rasa mual juga mulai hilang.
Secara terpisah, Plt Dirjen Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Karliansyah memastikan PT IDS tidak mendapatkan rekomendasi dari KLHK. ”Saya sudah cek ke bagian perizinan. Tidak ada nama perusahaan itu,” jelasnya.
Setelah dicek, perusahaan tersebut hanya mendapat izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Itu pun tidak ada izin impor B3. Perusahaan tersebut juga hanya memiliki izin perdagangan mesin. ”Itu jelas melakukan pembohongan, ” lanjutnya.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Bali dan Pulau Jawa KLHK Benny Bastiawan menyatakan, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan instansi yang terlibat. Sebab, kasus masuknya limbah B3 yang dibuang dekat Flat Romokalisari merupakan kasus lintas sektor.
Benny menerangkan, pihaknya segera bertemu bea cukai untuk memperjelas bahan apa yang ada dalam kontainer itu. ’’kami rencanakan dua hari ke depan bertemu bea cukai untuk maslah ini,” ujarnya.
Untuk sementara, pihaknya masih melakukan uji ulang terhadap sampel yang sudah didapat di lapangan. ’’Kami sudah koordinasi dengan badan lingkungan hidup untuk menindaklanjuti permasalahan ini,” ucapnya.
Benny menegaskan bahwa impor atau ekspor limbah sudah tidak diperbolehkan di Indonesia. Hal itu sesuai dengan PP Nomor 101 Tahun 2014. ’’Hal itu bisa dilakukan kecuali ada notifikasi dari negara penerima. Sekarang sedang kita cek limbah tersebut. Bisa jadi negara asal limbah mereject limbah itu,” terangnya.
Perizinan untuk mengeluarkan dan menerima limbah tidak berasal dari satu sektor saja, tapi berbagai sektor. Termasuk soal datangnya limbah yang juga melibatkan dinas yang ada di wilayah ini. Untuk kasus ini, Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Timur disebut-sebut dalam pengeluaran izin tentang impor limbah. Namun, hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Timur M. Ardi Prasetiawan belum bisa dikonfirmasi via telepon. ( bin/gal/sal/c17/ano)