Jawa Pos

Putusan di Bawah Tuntutan JPU

Dua Pembunuh SPG Mal

-

SURABAYA – Eyglesias Satriadel Sulwiedyar­do alias Aldo dan Clint Dongan Hutabarat alias Clinton tertunduk di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (17/7). Dua terdakwa itu divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Yayuk, SPG mal.

Aldo dan Clinton duduk termenung dengan kepala menunduk di Ruang Sidang Kartika I. Raut muka mereka tegang. Sidang yang rencananya dimulai pukul 14.00 tersebut molor setengah jam. Sidang siang itu mengagenda­kan pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Yulisar.

Putusan dibacakan terpisah. Clinton mendapat giliran pertama. Dia didampingi tiga kuasa hukumnya. Yakni, Hasonangan Hutabarat, Efendi Panjaitan, dan Mariono Simanjunta­k. Clinton disebut terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Subsiderny­a adalah pasal 338 dan 365 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1. ’’Maka dari itu, terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara,’’ jelas Yulisar.

Menanggapi putusan tersebut, Hasonangan mengatakan masih berpikir dan berembuk dengan timnya. Sebab, pihaknya mempertimb­angkan masalah yurisprude­nsi mengenai saksi mahkota yang dilarang Mahkamah Agung. ”Karena pelaku dua orang, saksi mahkota, Clinton menjadi saksi Aldo. Dan, Aldo dijadikan saksi Clinton. Itu sudah menyalahi. Makanya, putusan pidana di bawah tuntutan JPU,” ujar Hasonangan.

Menurut dia, dakwaan dan tuntutan jaksa sudah menyalahi aturan. Karena itu, pihaknya akan mempertimb­angkan banding kepada majelis hakim untuk membebaska­n terdakwa.

Sementara itu, pembacaan putusan terhadap Aldo dipercepat oleh Yulisar. ”Saya ngomong sampai batuk-batuk tetep kalah sama suara demo di depan. Saya percepat ya karena putusannya sama,” kata Yulisar.

Aldo didampingi kuasa hukum- nya, Frendika Suda Utama. Tanggapan Frendika sama dengan tim kuasa hukum Clinton. ”Kami juga akan berpikir untuk mengajukan banding meski sebenarnya putusan di bawah tuntutan JPU,” ujar Frendika.

Sebagaiman­a tercantum dalam surat putusan, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 18 Desember 2016. Saat itu Clinton dan Aldo keluar dari kos di Jalan Bungurasih Timur, Sidoarjo, menuju rumah susun di Cipta Menanggal, Surabaya. Pada pukul 21.30, Clinton dan Aldo pergi ke Warkop Mbah Tiga untuk menunggu Yayuk.

Sekitar pukul 22.00, Aldo mengirim pesan kepada Yayuk supaya langsung ke kos Bungurasih. Yayuk datang ke kos Aldo pada pukul 22.30 dengan mengendara­i sepeda motor.

Kemudian, ketiganya keluar kos dengan naik motor milik Yayuk menuju pasar maling Wonokromo. Tujuannya, membeli sapu tangan. Tetapi, barang yang dicari tidak ada. Pada saat itu, Clinton menyampaik­an kepada Yayuk bahwa Aldo hendak menyatakan cinta. Mereka pun melanjutka­n perjalanan dengan berbonceng­an tiga.

Tiba di bawah jembatan tol Gunungsari, Surabaya, Clinton berhenti dan masuk area sepi. Dia memarkir sepeda motor di dekat pohon. Selanjutny­a, Clinton mengeluark­an senjata tajam dari balik baju dan menusuk leher Yayuk. Karena Yayuk menjerit, Aldo membungkam mulutnya. Setelah korban tidak bergerak, Clinton dan Aldo mengambil tas milik Yayuk. Keduanya lalu mendorong tubuh korban ke Sungai Kalimas. (han/c7/ano)

 ?? AGAS PUTRA HARTANTO/ JAWA POS ?? PEMBACAAN VONIS: Clinton (kanan) saat mendengark­an putusan 15 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim.
AGAS PUTRA HARTANTO/ JAWA POS PEMBACAAN VONIS: Clinton (kanan) saat mendengark­an putusan 15 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia