Jawa Pos

Masa Penahanan Huda Diperpanja­ng 40 Hari

-

SIDOARJO – Khoirul Huda, anggota DPRD Sidoarjo, masih harus menanggung status sebagai tahanan kejaksaan. Hingga kemarin (17/7), dia masih menghuni Lapas Kelas II-A Sidoarjo. Bahkan, masa penahanann­ya diperpanja­ng 40 hari.

’’Surat perpanjang­an masa penahanan sudah kami terima,’’ kata Kasi Binadik Lapas Kelas II-A Sidoarjo Fathurrosi. Huda kali pertama masuk bui pada 8 Juni. Dia tersandung kasus gratifikas­i uang Rp 75 juta dari direktur utama (Dirut) PD Aneka Usaha. Politikus Partai Golkar itu sudah mengajukan penangguha­n penahanan, tetapi tidak dikabulkan.

Hingga kemarin petang, tidak ada surat pemanggila­n pemeriksaa­n Huda dari penyidik korps Adhyaksa. Proses permintaan keterangan terhadap Huda sangat mungkin baru dilakukan pekan depan.

Sampai sekarang, Huda mendiami sel yang sama. Meski tak lagi menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling), Huda tetap berada di sel untuk penghuni baru tersebut. ’’ Yang bersangkut­an masih di sel mapenaling,’’ ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II-A Sidoarjo Alip Purnomo.

Menurut dia, Huda tidak mungkin dipindah ke kamar lain. Semua sel sudah penuh. Selain itu, penempatan Huna di sel mapenaling bertujuan mempermuda­h pengawasan serta demi keamanan. ’’Selama menjadi tahanan, Huda tidak pernah melakukan pelanggara­n,’’ tegas Alip.

Sebelumnya, kejaksaan negeri (kejari) juga menetapkan tiga petinggi PD Aneka Usaha sebagai tersangka. Yakni, Dirut PD Aneka Usaha Amral Soegiarto, Kepala Unit Gas Siti Winarni, dan Kepala Unit Delta Grafika Imam Junaidi. Mereka menjadi tersangka dugaan korupsi anggaran gas alam dan percetakan di PD Aneka Usaha. Mereka juga menjadi tahanan Kejari Sidoarjo. (may/c18/pri)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia