Kenaikan Tunjangan Dewan Terancam Tertunda
GRESIK – Harapan wakil rakyat agar bisa menikmati struktur gaji dan tunjangan baru per 1 Agustus terancam kandas. Itu tidak lepas dari alotnya pembahasan peraturan daerah (raperda) tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.
Kabarnya, tim anggaran Pemkab Gresik dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik belum satu suara atas beberapa klausul. Salah satunya terkait dengan kategori pendapatan. Apakah termasuk daerah dengan kategori pendapatan sedang atau tinggi.
Tim anggaran mengusulkan agar pendapatan Gresik masuk kategori sedang. Sementara itu, bapemperda ngotot meminta Gresik masuk ketegori pendapatan tinggi. ’’Dalam aturan jelas kalau pendapatan di atas Rp 400 miliar termasuk tinggi. Kenapa Gresik harus masuk kategori sedang,’’ kata salah seorang anggota bapemperda yang namanya enggan disebutkan.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik Yetty Sri Suparyati memilih menunggu peraturan menteri dalam negeri (permendagri). Permendagri tersebut adalah turunan dari PP 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. ’’Akan lebih terperinci dan gamblang jika pembahasan menunggu permendagri,’’ ujar Yetty kemarin.
Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Qolib menegaskan, tim anggaran maupun bapemperda tidak bisa saling memberikan usulan. Se- bab, aturan sudah tertera dalam Peraturan Pemerintah ( PP) 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Kabupaten/kota dikelompokkan dalam tiga kategori. ’’Mengapa harus diperdebatkan. Kan negara sudah memberi arahan sesuai dengan kategori itu,” jelas Nur Qolib.
Kemarin Bapemperda DPRD Gresik dan Bagian Hukum Pemkab Gresik berkonsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jatim. (mar/c19/dio)
Akan lebih terperinci dan gamblang jika pembahasan menunggu permendagri.” Yetty Sri Suparyati, Kepala BPPKAD Gresik