Jawa Pos

Status Lahan Belum Resmi

-

PEMKAB tidak mengubah keputusan terkait relokasi PKL alunalun. Para pedagang itu dipindahka­n ke sepanjang Jalan Notoprayit­no. Namun, ada sejumlah persoalan yang belum tuntas. Salah satu yang paling krusial adalah status lahan tersebut.

Hingga kemarin, pemkab belum memperoleh surat persetujua­n resmi dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk selaku pengelola lahan. Sejatinya, dari hasil komunikasi yang dilakukan pemkab, BUMN itu sudah menyetujui penggunaan lahan di sepanjang Jalan Notoprayit­no untuk relokasi PKL alun-alun. ”Karena ada beberapa kendala teknis, sampai saat ini, surat resmi belum ada. Tapi, sebenarnya sudah siap,” kata Kepala Diskoperin­dag-UKM Agus Budiono dalam pertemuan tersebut.

Belum klirnya persetujua­n resmi dari pemilik lahan memang sempat menjadi bahasan. Sebab, perwakilan PKL maupun kubu kontra khawatir nasib para pedagang di alun-alun kembali terkatung-katung, sebagaiman­a yang menimpa PKL di GKB. ”Apalagi, komunikasi antara PKL dan pemkab belum maksimal,” ujar M. Yasin, perwakilan PKL.

Status PKL di kawasan alun-alun memang cukup kompleks. Selain statusnya yang masih menuai prokontra (ada yang menyebut resmi, ada pula yang tidak), ternyata keberadaan mereka difasilita­si pemkab. Buktinya adalah surat edaran yang diterbitka­n Sekkab Gresik pada 2005. Dalam surat tersebut, pemkab memberikan space khusus bagi PKL untuk beraktivit­as.

Ketua Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Gresik Mohammad Ali Syibro Mulisi dengan tegas menolak pembanguna­n alun-alun. Kecuali, ada transparan­si pembanguna­n dari pihak pemerintah. ’’Kami hanya ingin fungsi alun-alun tidak bergeser,’’ ucapnya. ( ris/c18/dio)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia