Status Lahan Belum Resmi
PEMKAB tidak mengubah keputusan terkait relokasi PKL alunalun. Para pedagang itu dipindahkan ke sepanjang Jalan Notoprayitno. Namun, ada sejumlah persoalan yang belum tuntas. Salah satu yang paling krusial adalah status lahan tersebut.
Hingga kemarin, pemkab belum memperoleh surat persetujuan resmi dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk selaku pengelola lahan. Sejatinya, dari hasil komunikasi yang dilakukan pemkab, BUMN itu sudah menyetujui penggunaan lahan di sepanjang Jalan Notoprayitno untuk relokasi PKL alun-alun. ”Karena ada beberapa kendala teknis, sampai saat ini, surat resmi belum ada. Tapi, sebenarnya sudah siap,” kata Kepala Diskoperindag-UKM Agus Budiono dalam pertemuan tersebut.
Belum klirnya persetujuan resmi dari pemilik lahan memang sempat menjadi bahasan. Sebab, perwakilan PKL maupun kubu kontra khawatir nasib para pedagang di alun-alun kembali terkatung-katung, sebagaimana yang menimpa PKL di GKB. ”Apalagi, komunikasi antara PKL dan pemkab belum maksimal,” ujar M. Yasin, perwakilan PKL.
Status PKL di kawasan alun-alun memang cukup kompleks. Selain statusnya yang masih menuai prokontra (ada yang menyebut resmi, ada pula yang tidak), ternyata keberadaan mereka difasilitasi pemkab. Buktinya adalah surat edaran yang diterbitkan Sekkab Gresik pada 2005. Dalam surat tersebut, pemkab memberikan space khusus bagi PKL untuk beraktivitas.
Ketua Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Gresik Mohammad Ali Syibro Mulisi dengan tegas menolak pembangunan alun-alun. Kecuali, ada transparansi pembangunan dari pihak pemerintah. ’’Kami hanya ingin fungsi alun-alun tidak bergeser,’’ ucapnya. ( ris/c18/dio)