Defisit Anggaran Mentok Batas Atas
Pertukaran Data AEoI Mulai Tahun Depan
JAKARTA – Rapat paripurna DPR kemarin mengesahkan RUU APBN Perubahan 2017 dan Perppu No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Sejumlah indikator makroekonomi berubah dalam UU APBNP.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan, perubahan indikator ekonomi makro itu diharapkan membuat basis APBNP lebih realistis sehingga menjadi panduan bagi dunia usaha. Dalam APBNP, target pendapatan negara dan hibah disepakati Rp 1.736,1 triliun; meningkat Rp 21,9 triliun bila dibandingkan dengan APBN 2017. Sedangkan belanja negara ditetapkan sebesar Rp 2.133,3 triliun. ”Terdapat penambahan belanja negara yang digunakan untuk Asian Games, pembangunan infrastruktur, penanganan bencana, dan pilkada,” terang Sri Mulyani.
Dengan target pendapatan dan belanja tersebut, defisit anggaran dalam APBNP 2017 mencapai Rp 397,2 triliun atau 2,92 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Artinya, defisit tersebut nyaris mencapai batas atas yang diperbolehkan, yakni sebesar 3 persen dari PDB.
Meski demikian, Sri Mulyani yakin bahwa defisit hanya akan mencapai 2,67 persen. Sebab, penyerapan anggaran di kementerian dan lembaga biasanya hanya 95 persen.
Sementara itu, penetapan Perppu Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan merupakan sinyal bahwa Indonesia siap melaksanakan (AEoI) mulai September 2018. Dengan pengesahan perppu tersebut menjadi undang-undang, ruang gerak wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak dapat dikurangi. Sebab, Ditjen Pajak akan secara otomatis menerima informasi keuangan milik wajib pajak Indonesia yang selama ini sulit dideteksi.
Pengecualian penegakan hukum perpajakan diberikan kepada wajib pajak peserta amnesti pajak. ”Kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut untuk tahun pajak 2015 dan sebelumnya telah dinyatakan selesai dan tidak dapat lagi dilakukan penegakan hukum perpajakan oleh Ditjen Pajak,” imbuh Sri. (ken/c11/noe)