Jawa Pos

Tilang dan Jebakan 86

-

MEMBIKIN hoax tidak selalu merekayasa data. Tetapi, bisa digunakan sistem campuran. Yaitu, mencampur data yang benar dengan yang palsu. Misalnya, informasi denda tilang terbaru yang berlaku per Juli 2017.

Pesan tersebut bernada informatif, sangat lengkap, dan mudah dipahami.p Isinyay memuat beragamg jenis pepelangga­ran lalu lintas bebeserta dendanya. MMulai tidak membawa STSTNK, SIM, tidak mengenakan helm, sasabuk pengaman, hhingga pelanggara­n rarambu-rambu. Yang membikin reresah, di bawah ininformas­i besaran ddenda tilang itu teterdapat pesan agar ttidak meminta damai kketika tertangkap polisi saat melakukan pelanggara­n. Istilah kerennya meminta 86. Termasuk ketika polisi memberikan penawaran damai agar ditolak. ’’Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PPANCINGAN/ JEBAKAN,’’ tulis pembuat pesan. Dalam pesan itu juga tertulis, meminta damai dan memberi uang saat kena tilang masuk kategori penyuapan. Nah, Kapolri menginstru­ksi seluruh anggotanya untuk menangkap penyuap polisi. Sebagai imbalannya, polisi mendapat bonus Rp 10 juta per penyuap. Sedangkan penyuap akan dihukum sepuluh tahun penjara.

Kabagpenum Divhumas Mabes Polri Kombespol Martinus Sitompul ikut mengecek kebenaran informasi data tersebut. Hasilnya, diketahui bahwa tarif tilang dalam informasi yang beredar itu benar. ’’Memang sama dengan dalam aturan,” ujarnya. Hanya, tarif itu dirumuskan melalu UU pada 2009, dan berlaku sejak 2010. Bukan mulai 2017.

Namun, ada kombinasi informasi yang benar dengan yang palsu. ’’Informasi terkait instruksi Kapolri itu hoax. Produsen hoax mencoba untuk meyakinkan masyarakat dengan mengombina­sikan yang benar dengan yang salah,’’ jelasnya.

Tetapi, tidak salah jika kita mengambil sisi baiknya. Lebih baik menaati rambu-rambu lalu lintas demi keselamata­n bersama. Sekaligus tidak perlu membayar denda tilang. Uangnya bisa digunakan untuk ngopi sampai puas. (idr/eko/gun/c4/fat)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia