Ikuti Aturan Jabatan Ketua DPR
POSISI Pak Setya Novanto (Setnov) selaku ketua umum DPP Partai Golkar dan ketua DPR sudah diputuskan dalam mekanisme organisasi yang sah. Melalui rapat pleno DPP yang berlangsung pada 18 Juli, telah ditetapkan tidak ada perubahan terhadap posisi Setnov bersama tujuh keputusan lain. DPP Partai Golkar merasa memiliki pertimbangan kuat untuk tidak melakukan pencopotan terhadap posisi Setnov. Alasan pertama adalah keputusan organisasi yang dimandatkan oleh DPD I Partai Golkar di Denpasar, Bali. Dalam rapat konsultasi yang berlangsung pada awal 2017, sudah ada ketetapan bahwa tidak ada pelaksanaan musyawarah nasional luar biasa. Jadi, kalau ada suara perseorangan meminta munaslub, itu biasa saja.
Dalam posisi Setnov yang ditetapkan sebagai tersangka, pleno Golkar menetapkan ketua harian dan Sekjen untuk menjalankan tugas-tugas kepartaian. Harapannya, Partai Golkar bisa tetap berakselerasi tinggi dalam mencapai target-target politik seperti pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Alasan lain untuk tetap mempertahankan Setnov adalah terkait sisa waktu persiapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Dalam hal ini, tahapan proses pilkada serentak dan Pemilu 2019 hampir berjalan bersamaan. Misalnya, pada Oktober nanti, sudah dimulai tahapan verifikasi partai politik peserta pemilu. Artinya, tidak cukup waktu untuk melakukan konsolidasi jika munaslub digelar.
Secara psikologis, harus diakui bahwa penetapan Setnov sebagai tersangka akan berdampak. Tetapi, secara kerja politik, kerja kekaryaan, kerakyatan, insya Allah tidak berpengaruh. Karena kita sudah punya sistem baku, seluruh keorganisasian akan bergerak dinamis.
Misalnya, saya ketua tim pilkada pusat tidak akan terpengaruh oleh Setnov sebagai tersangka. Tetapi, mekanisme orang berjalan pada 1 Agustus nanti, saya akan rapat dengan tim pilkada pusat untuk menetapkan 171 calon kepala daerah yang akan ikut pilkada di 2018.
Posisi ketua umum yang juga sebagai ketua DPR saat ini menyesuaikan perkembangan yang ada. Sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur posisi dan mekanisme pergantian ketua DPR (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD/MD3). Golkar, dalam hal ini, patuh dan taat kepada seluruh tatanan yang berlaku.
Ada aturan tentang mekanisme jabatan ketua DPR. Saya kira, begini ya, karena kita negara hukum, ada sistem dan mekanisme dan prosedur. Saya kira, silakan pimpinan DPR mengambil keputusan. DPR tentu akan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan mekanisme dan berbagai pertimbangan yang ada. Saya juga sudah mendengar adanya informasi yang mengatakan bahwa status Setnov sebagai tersangka tidak akan memengaruhi kinerja DPR. Itu patut kita hormati agar kinerja tetap jalan dan hal itu menunjukkan bahwa DPR merupakan lembaga yang konsisten.
Sejauh ini, memang tidak ada niat Setnov untuk mundur. Semua kader Golkar masih mempunyai keyakinan bahwa Setnov masih ketua DPR. Kami benar-benar mengapresiasi sikap Setnov tersebut.
Partai Golkar pernah mengalami situasi seperti saat ini di era kepemimpinan Akbar Tandjung. Saat itu sudah ada vonis terhadap Akbar Tandjung, bahkan ditahan di pengadilan sampai kasasi. Pengalaman itu memberikan warna tersendiri bagi Partai Golkar. Yang pasti, Golkar akan patuh dan mengikuti semua proses hukum, baik di DPR, politik, maupun KPK. (*) *) Ketua harian DPP Partai Golkar