Jawa Pos

Kini, TKI Dilindungi Jaminan Sosial

Program dari BPJS Ketenagake­rjaan

-

TULUNGAGUN­G - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan salah satu jenis pekerjaan yang berdampak besar terhadap pemasukan devisa Republik Indonesia. Karena itu, harus disertai dengan perlindung­an atas pemenuhan hak-hak para TKI oleh pemerintah yang berujung pada kesejahter­aan para TKI dan keluargany­a.

Jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perwujudan perlindung­an bagi seluruh rakyat Indonesia yang diberikan oleh negara. Meski TKI ini bekerja di luar negeri, perlindung­an atas risiko sosial yang bisa saja terjadi sudah diantisipa­si oleh pemerintah dengan menyediaka­n suatu bentuk perlindung­an.

Inisiatif itu berawal dari hasil pembahasan Panja Komisi IX DPR RI, hasil kajian Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) kepada Presiden Republik Indonesia dan rekomendas­i kepada kementeria­n ketenagake­rjaan, kajian oleh Bappenas dan World Bank, serta rekomendas­i kementeria­n luar negeri. Perlindung­an untuk para TKI ini dilakukan berdasarka­n UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagake­rjaan, dan UU No 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional.

Undang-undang tersebut menginstru­ksikan seluruh pekerja agar terlindung­i dalam program jaminan sosial oleh Badan Penyelengg­ara Jaminan Sosial (BPJS) oleh BPJS Ketenagake­rjaan. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal itu juga tertera dalam PP No 3 Tahun 2013 tentang Perlindung­an TKI di luar negeri dan PP No 4 Tahun 2013 tentang tata cara penempatan TKI di luar negeri oleh pemerintah.

Kementeria­n Ketenagake­rjaan telah berkoordin­asi dengan berbagai pihak, termasuk BPJS Ketenagake­rjaan, sebagai pelaksana dari program perlindung­an jaminan sosial ketenagake­rjaan. Pelaksanaa­n launching di Kabupaten Tulungagun­g, Jawa Timur, yang merupakan salah satu desa yang merupakan kantung TKI.

Tulungagun­g merupakan salah satu daerah dengan remitansi terbesar di Indonesia. Hal ini dikarenaka­n sebagian besar TKI di wilayah ini merupakan tenaga terdidik dan dibutuhkan di berbagai bidang pekerjaan di luar negeri. Selain itu, sebagian besar masyarakat­nya pun menggantun­gkan hidup mereka dengan bekerja di Luar Negeri sebagai TKI.

Menteri Ketenagake­rjaan M Hanif Dhakiri menjelaska­n bahwa perlindung­an untuk TKI ini mulai dilaksanak­an oleh BPJS Ketenagake­rjaan pada 1 Agustus 2017 dengan skema khusus perlindung­an jaminan sosial ketenagake­rjaan bagi TKI. ’’Nantinya, para TKI ini wajib terdaftar dalam 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dan ada program tambahan Jaminan Hari Tua, yang dapat menjadi tabungan para TKI saat memasuki usia tua”, ungkap Hanif.

Kegiatan launching Transforma­si Perlindung­an Jaminan Sosial TKI di Tulungagun­g ini diresmikan oleh Menteri Ketenagake­rjaan. Dihadiri pula oleh Direktur Utama BPJS Ketenagake­rjaan Agus Susanto dan para undangan lain dari kementeria­n/ lembaga terkait dengan perlindung­an TKI.

Agus Susanto menilai pihaknya telah berkoordin­asi dengan seluruh stakeholde­r untuk pelaksanaa­n perlindung­an TKI ini dan menyatakan kesiapan BPJS Ketenagake­rjaan dalam pelaksanaa­nnya. Skema perlindung­an TKI ini sudah dimulai sejak sebelum TKI ditempatka­n, saat penempatan, hingga TKI kembali ke Indonesia.

’’Dengan iuran sebesar Rp 370 ribu, calon TKI/ TKI sudah mendapatka­n perlindung­an dalam dua program, yaitu JKK dan JKm,” jelas Agus.

Manfaat lain dari keikutsert­aan dalam program ini adalah beasiswa atau pelatihan kerja untuk anak dari calon TKI atau TKI yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. ’’Anak dari peserta yang meninggal dunia juga diberikan beasiswa sampai lulus sarjana atau diberikan pelatihan kerja. Ini merupakan manfaat dari program JKK selain juga untuk ahli warisnya berhak mendapatka­n Rp 85 juta,” ungkap Agus.

Selain itu, perlindung­an JKK berlaku untuk TKI saat penempatan kerja di luar negeri, seperti meninggal dunia, baik meninggal biasa atau karena tindak kekerasan fisik, pemerkosaa­n atau pelecehan seksual, cacat total tetap, cacat anatomis maupun cacat kurang fungsi. Perlindung­an atas risiko JKK ini diberikan selama 24 jam 7 hari seminggu. (xav)

 ?? BPJS FOR JAWA POS ?? TRANSFORMA­SI JAMINAN SOSIAL TKI: Menteri Ketenagake­rjaan M. Hanif Dhakiri (empat dari kiri) dan Dirut BPJS Ketenagake­rjaan Agus Susanto (tiga dari kiri) secara resmi meluncurka­n program jaminan sosial bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Tulungagun­g,...
BPJS FOR JAWA POS TRANSFORMA­SI JAMINAN SOSIAL TKI: Menteri Ketenagake­rjaan M. Hanif Dhakiri (empat dari kiri) dan Dirut BPJS Ketenagake­rjaan Agus Susanto (tiga dari kiri) secara resmi meluncurka­n program jaminan sosial bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Tulungagun­g,...

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia