Kini, TKI Dilindungi Jaminan Sosial
Program dari BPJS Ketenagakerjaan
TULUNGAGUNG - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan salah satu jenis pekerjaan yang berdampak besar terhadap pemasukan devisa Republik Indonesia. Karena itu, harus disertai dengan perlindungan atas pemenuhan hak-hak para TKI oleh pemerintah yang berujung pada kesejahteraan para TKI dan keluarganya.
Jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perwujudan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia yang diberikan oleh negara. Meski TKI ini bekerja di luar negeri, perlindungan atas risiko sosial yang bisa saja terjadi sudah diantisipasi oleh pemerintah dengan menyediakan suatu bentuk perlindungan.
Inisiatif itu berawal dari hasil pembahasan Panja Komisi IX DPR RI, hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Republik Indonesia dan rekomendasi kepada kementerian ketenagakerjaan, kajian oleh Bappenas dan World Bank, serta rekomendasi kementerian luar negeri. Perlindungan untuk para TKI ini dilakukan berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan UU No 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional.
Undang-undang tersebut menginstruksikan seluruh pekerja agar terlindungi dalam program jaminan sosial oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal itu juga tertera dalam PP No 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan TKI di luar negeri dan PP No 4 Tahun 2013 tentang tata cara penempatan TKI di luar negeri oleh pemerintah.
Kementerian Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, sebagai pelaksana dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pelaksanaan launching di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang merupakan salah satu desa yang merupakan kantung TKI.
Tulungagung merupakan salah satu daerah dengan remitansi terbesar di Indonesia. Hal ini dikarenakan sebagian besar TKI di wilayah ini merupakan tenaga terdidik dan dibutuhkan di berbagai bidang pekerjaan di luar negeri. Selain itu, sebagian besar masyarakatnya pun menggantungkan hidup mereka dengan bekerja di Luar Negeri sebagai TKI.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa perlindungan untuk TKI ini mulai dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2017 dengan skema khusus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI. ’’Nantinya, para TKI ini wajib terdaftar dalam 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dan ada program tambahan Jaminan Hari Tua, yang dapat menjadi tabungan para TKI saat memasuki usia tua”, ungkap Hanif.
Kegiatan launching Transformasi Perlindungan Jaminan Sosial TKI di Tulungagung ini diresmikan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Dihadiri pula oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dan para undangan lain dari kementerian/ lembaga terkait dengan perlindungan TKI.
Agus Susanto menilai pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk pelaksanaan perlindungan TKI ini dan menyatakan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanaannya. Skema perlindungan TKI ini sudah dimulai sejak sebelum TKI ditempatkan, saat penempatan, hingga TKI kembali ke Indonesia.
’’Dengan iuran sebesar Rp 370 ribu, calon TKI/ TKI sudah mendapatkan perlindungan dalam dua program, yaitu JKK dan JKm,” jelas Agus.
Manfaat lain dari keikutsertaan dalam program ini adalah beasiswa atau pelatihan kerja untuk anak dari calon TKI atau TKI yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. ’’Anak dari peserta yang meninggal dunia juga diberikan beasiswa sampai lulus sarjana atau diberikan pelatihan kerja. Ini merupakan manfaat dari program JKK selain juga untuk ahli warisnya berhak mendapatkan Rp 85 juta,” ungkap Agus.
Selain itu, perlindungan JKK berlaku untuk TKI saat penempatan kerja di luar negeri, seperti meninggal dunia, baik meninggal biasa atau karena tindak kekerasan fisik, pemerkosaan atau pelecehan seksual, cacat total tetap, cacat anatomis maupun cacat kurang fungsi. Perlindungan atas risiko JKK ini diberikan selama 24 jam 7 hari seminggu. (xav)