Ugal-ugalan, Empat Sopir Masuk Penjara
NGAWI – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ngawi menindak tegas pengemudi yang ugal-ugalan dan mengakibatkan hilangnya nyawa pengguna jalan. Dalam enam bulan terakhir, polisi memenjarakan empat orang sopir karena kelalaian hingga dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
’’Selama awal Januari hingga Juli, kami sudah amankan empat orang pengendara yang dianggap menjadi penyebab kecelakaan di Ngawi,’’ tutur Kasatlantas Polres Ngawi AKP Rukimin.
Berdasar informasi yang dihimpun, empat sopir ugal-ugalan itu adalah Jummo, warga Bojonegoro; Heri Cahyadi, warga Jombang; Wiyanto, warga Lamongan; dan Nahrowi, warga Desa Kedunggudel, Kecamatan Widodaren, Ngawi. Keempatnya dinyatakan bersalah hingga dimintai pertanggungjawaban atas musibah kecelakaan dengan korban tewas di Ngawi. Baik dari hasil olah TKP, keterangan saksi, maupun hasil persidangan. ’’Ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara,’’ ujarnya.
Mantan Kapolsek Montong, Tuban, itu menjelaskan, hukuman tersebut adalah bagian dari sanksi agar menimbulkan efek jera terhadap pengemudi yang ugalugalan di wilayah hukum Polres Ngawi. Menurut dia, sanksi tegas tersebut diberikan untuk menekan angka lakalantas di Ngawi yang relatif tinggi setiap tahun. Pada 2016, terdapat 774 perkara lakalantas di Ngawi. Sebanyak 136 korban meninggal.
’’Untuk itu, kami akan berusaha untuk menekannya. Salah satunya dengan memberi sanksi tegas bagi sopir yang ugal-ugalan, ‘’ucap Rukimin
Sebagaimana diketahui, rombongan pembesuk dari Banglean, Jati, Blora, mengalami nahas di Jalan Raya Ngawi–Mantingan. Sugini, salah seorang penumpang, tewas setelah mobil jenis L-300 nopol AE 1896 MB yang dikemudikan Nahrowi terlibat kecelakaan dengan truk tronton nopol B 9081 FEU di Desa Kawu. (odi/pra/c17/diq)