Presiden Dorong Industri Mobil Listrik Nasional
Belum Satu Visi dengan Kemenperin
JAKARTA – Arah kebijakan pengembangan mobil listrik di Indonesia masih membingungkan. Di satu pihak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersemangat mendorong pengembangan mobil listrik, termasuk kendaraan listrik bermerek nasional. Namun, di pihak lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih sebatas memikirkan kehadiran mobil listrik dari pabrikan yang sudah ada.
Kemarin (30/7) presiden memastikan akan memberikan insentif untuk orang-orang yang terlibat dalam pengembangan mobil listrik di Indonesia. Saat ini pemerintah sedang menyusun regulasi khusus untuk pengembangan mobil listrik tersebut.
”Negara harus siap-siap regulasi. Riset itu ruangnya BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Red). Jangan sampai besok orang sudah masuk ke sana, kita bingung,” ujar Jokowi.
Menurut presiden, peraturan yang sedang disiapkan itu, salah satunya, mengatur pemberian penghargaan khusus untuk orang-orang yang terlibat dalam pengembangan mobil listrik. Mulai para peneliti hingga industri yang akan mengembangkan teknologi tersebut. ”Insentif apa yang harus diberikan untuk penemu, risetnya, industrinya. Ini semua harus disiapkan,” imbuh Jokowi.
Semangat presiden itu tentu bertolak belakang dengan apa yang sedang dilakukan para pembantunya. Kemenperin misalnya. Saat ini kementerian itu baru sebatas memikirkan kebijakan pengem- bangan mobil listrik yang berpihak kepada industri kendaraan bermotor yang sudah ada.
”Jadi, bagaimana mendorong industri yang sudah ada untuk mau masuk ke dalam produksi kendaraan listrik,” ujar Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan Rabu lalu (26/7).
Kebijakan-kebijakan yang disiapkan Kemenperin saat ini sebatas bertujuan mendorong pabrikan yang sudah ada untuk masuk ke produksi mobil listrik. Salah satunya terkait dengan insentif. Kemenperin sedang menyelesaikan skema insentif untuk program kendaraan emisi rendah ( low carbon emission vehicle/ LCEV), termasuk mobil listrik.
Putu mengatakan, pemerintah perlu kembali mengkaji struktur perpajakan kendaraan yang saat ini berlaku untuk menarik minat industri otomotif di Indonesia memproduksi mobil listrik. ”Insentifnya lagi dibicarakan, tetapi wajib mengacu pada tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Kalau LCGC, sudah mencapai 80 persen komponen lokalnya. Kalau mobil listrik belum ditentukan, masih dibahas,” ungkapnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengembang Kendaraan Listrik Bermerek Nasional (Apklibernas) telah berkirim surat kepada sejumlah kementerian. Ketua Umum Apklibernas Sukotjo Herupramono mengatakan, pemerintah mampu mewujudkan kemandirian lewat industri kendaraan listrik bermerek nasional. Pemerintah memang harus bergerak cepat untuk ambil bagian dalam mewujudkan kendaraan listrik bermerek nasional. (gun/jun/agf/c11/ang)