Jawa Pos

Parkir Ruwet, Reklame Dibiarkan

Kabupaten Gresik terus berupaya menjadi lebih baik. Kota Santri itu diproyeksi­kan menjadi kota yang modern, tetapi tetap berciri khas religius. Namun, ada satu pekerjaan rumah besar: masalah ketertiban umum.

-

BERKELILIN­G seputar Kota Gresik tidak akan lepas dari pemandanga­n yang bikin mengelus dada. Soal parkir contohnya. Deretan kendaraan yang parkir sembaranga­n begitu jamak ditemui. Bahkan, lokasi yang jelas-jelas dilarang digunakan sebagai tempat parkir pun justru penuh kendaraan.

Sebut saja sepanjang Jalan Kartini. Sejatinya, jalur itu ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas. Deretan rambu larangan parkir pun dipasang. Namun, kendaraan roda empat kerap terlihat berderet di tepi jalan. Pengguna jalan dirugikan.

Tim Dinas Perhubunga­n Gresik sebenarnya tidak diam. Hampir setiap hari mereka menggelar razia. Kendaraan pelanggar digembosi. Bahkan, dalam beberapa kali operasi, kendaraan yang kena sanksi bukan mobil pribadi. Kendaraan dinas milik pemkab hingga anggota DPRD justru kedapatan parkir di kawasan terlarang itu. Luar biasa.

Padahal, kondisi Jalan Kartini sudah tak lagi ideal. Hanya dua lajur. Alhasil, di sejumlah titik, hampir separo badan jalan dipakai parkir. ”Soalnya, begitu petugas dishub geser ke tempat lain, mereka parkir lagi,” kata Suyanto, warga Jalan Kartini.

Satu lagi titik parkir yang paling susah ditertibka­n adalah sepanjang Jalan Samanhudi. Lahan parkir jauh melebihi batas. Bahkan, di akhir pekan, tiga perempat badan Jalan Samanhudi dicaplok untuk lahan parkir. Padahal, lahan parkir maksimal hanya separo jalan. Sudah ada garis pembatas. Masalah parkir juga terjadi di alunalun hingga kawasan kota lama.

Wajah kota juga ”bopeng” karena masalah di berbagai sektor. Perusakan estetika akibat pelanggara­n perda. Yang paling kasatmata adalah reklame-reklame yang bermuncula­n di seluruh penjuru kota.

Papan iklan permanen berbagai ukuran. Juga, reklame insidental seperti spanduk/baliho. Bahkan, banyak reklame yang dipasang di area-area terlarang. Pemkab Gresik mendata, di antara sekitar 157 titik reklame, 12 reklame besar melanggar estetika. Semua dipasang di rumija (ruang milik jalan). Jalan Kartini, Jalan Veteran, hingga perlimaan Jalan dr Soetomo–Jalan A. Yani. Termasuk, reklame dipasang melintang di atas trotoar.

Ada yang berizin resmi. Ada pula yang sudah mati. Termasuk yang tidak bayar pajak. Sedikitnya 20 reklame dinyatakan melanggar. Sebagian sudah dipasangi plang berisi belum membayar pajak. Namun, sampai saat ini dibiarkan saja.

Bagaimana bisa seperti itu? Kabid Pajak Daerah BPPKAD Agus H. Sinaga tidak menampik. Sejumlah reklame memang sudah dipasangi papan belum bayar pajak. ”Namun, yang kami lakukan adalah terapi kepada pemilik reklame agar membayar pajak. Sebab, kami tidak memiliki wewenang menertibka­n,” katanya. (ris/c10/roz)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia