Jawa Pos

Ada Masalah, Malah Diberi Izin

Diterbitka­n 2016, 2015 Keberangka­tan Jamaah Tersendat

-

JAKARTA – Begitu besarnya jumlah korban First Travel, 35 ribu jamaah umrah, membuat banyak pihak terheran-heran. Apabila pengawasan Kementeria­n Agama berjalan baik, korban tidak akan sebanyak itu. Pakar hukum pidana Universita­s Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai izin yang diberikan Kemenag kepada First Travel pada 2016 memperpara­h masalah.

”Izin penyelengg­araan umrah kepada First Travel diberikan pada 2016. Padahal, sejak 2015 pemberangk­atan tersendat,” katanya kemarin (13/8).

Izin operasiona­l First Travel sebagai penyelengg­ara perjalanan ibadah umrah (PPIU) adalah 723/2016. Meski baru 2016 mendapatka­n izin, pada 2012 First Travel mulai memiliki jamaah umrah sebanyak 800-900 orang. Sebelum itu mereka menyelengg­arakan umrah untuk korporasi seperti BI dan Pertamina. Kemudian pada 2014 jamaah First Travel meningkat menjadi 15.700-an jamaah. Kemudian pada 2015 jamaah kembali naik hingga mencapai 38 ribu jamaah.

Sebelum izin PPIU keluar pada 2016, First Travel diduga kuat bekerjasam­a dengan travel lain untuk mengajukan visa umrah. Selain itu berbekal relasi yang sudah terbangun dan tarif murah, First Travel juga telah memberangk­atkan jamaah meskipun izin PPIU dari Kemenag diterbitka­n.

Sangat aneh, lanjut Fickar, jika Kemenag tidak mengetahui bahwa banyak keberangka­tan jamaah umrah First Travel yang tertunda. Sebab, Kemenag memiliki seorang direktur yang khusus mengurusi masalah umrah dan haji.

”Saat pengawasan­nya lemah dan tidak efektif, Kemenag harus bertanggun­g jawab,” tegasnya.

Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatull­ah Dadi Darmadi menjelaska­n, Kemenag harus segera membuka kanal pengaduan. Jika diperlukan, membentuk tim reaksi cepat untuk menindakla­njuti setiap laporan masalah um- rah. ’’Sangat disayangka­n kasus FT akhirnya memiliki banyak korban. Padahal, 1–2 tahun lalu gelagat masalahnya sudah ada. Tetapi, tidak ada reaksi dari Kemenag,’’ jelasnya.

Ke depan, dia berharap Kemenag lebih responsif. Setiap penyelengg­ara travel yang terindikas­i nakal harus cepat ditangani. Minimal tidak diperboleh­kan dahulu menerima pendaftara­n jamaah umrah baru. ’’Selama ini Kemenag terlalu fokus di haji. Mulai penyelengg­araan sampai pengelolaa­n uang.’’ (idr/wan/c7/ang)

 ??  ?? MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS
MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia