Ada Masalah, Malah Diberi Izin
Diterbitkan 2016, 2015 Keberangkatan Jamaah Tersendat
JAKARTA – Begitu besarnya jumlah korban First Travel, 35 ribu jamaah umrah, membuat banyak pihak terheran-heran. Apabila pengawasan Kementerian Agama berjalan baik, korban tidak akan sebanyak itu. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai izin yang diberikan Kemenag kepada First Travel pada 2016 memperparah masalah.
”Izin penyelenggaraan umrah kepada First Travel diberikan pada 2016. Padahal, sejak 2015 pemberangkatan tersendat,” katanya kemarin (13/8).
Izin operasional First Travel sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) adalah 723/2016. Meski baru 2016 mendapatkan izin, pada 2012 First Travel mulai memiliki jamaah umrah sebanyak 800-900 orang. Sebelum itu mereka menyelenggarakan umrah untuk korporasi seperti BI dan Pertamina. Kemudian pada 2014 jamaah First Travel meningkat menjadi 15.700-an jamaah. Kemudian pada 2015 jamaah kembali naik hingga mencapai 38 ribu jamaah.
Sebelum izin PPIU keluar pada 2016, First Travel diduga kuat bekerjasama dengan travel lain untuk mengajukan visa umrah. Selain itu berbekal relasi yang sudah terbangun dan tarif murah, First Travel juga telah memberangkatkan jamaah meskipun izin PPIU dari Kemenag diterbitkan.
Sangat aneh, lanjut Fickar, jika Kemenag tidak mengetahui bahwa banyak keberangkatan jamaah umrah First Travel yang tertunda. Sebab, Kemenag memiliki seorang direktur yang khusus mengurusi masalah umrah dan haji.
”Saat pengawasannya lemah dan tidak efektif, Kemenag harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Dadi Darmadi menjelaskan, Kemenag harus segera membuka kanal pengaduan. Jika diperlukan, membentuk tim reaksi cepat untuk menindaklanjuti setiap laporan masalah um- rah. ’’Sangat disayangkan kasus FT akhirnya memiliki banyak korban. Padahal, 1–2 tahun lalu gelagat masalahnya sudah ada. Tetapi, tidak ada reaksi dari Kemenag,’’ jelasnya.
Ke depan, dia berharap Kemenag lebih responsif. Setiap penyelenggara travel yang terindikasi nakal harus cepat ditangani. Minimal tidak diperbolehkan dahulu menerima pendaftaran jamaah umrah baru. ’’Selama ini Kemenag terlalu fokus di haji. Mulai penyelenggaraan sampai pengelolaan uang.’’ (idr/wan/c7/ang)