Tinggal Satu Pemungutan Suara Ulang
Pilkada 2017 Akhirnya Tuntas Juga
JAKARTA – Sengkarut pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2017 yang sempat tercecer mulai menemukan titik terang. Jika tak ada aral melintang, PSU akan tuntas akhir bulan ini.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengungkapkan, satu di antara dua PSU yang tergolong besar sudah dilakukan akhir Juli kemarin. Yakni, PSU pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen. Coblosan ulang di wilayah itu dilakukan satu kabupaten. Yakni, di 264 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 16 distrik (kecamatan), 165 kampung, dan diikuti 104.319 pemilih yang terdaftar di DPT.
Ilham menjelaskan, saat ini pihak penyelenggara tinggal menyampaikan hasil laporannya ke Mahkamah Konstitusi. ’’Tinggal kita tunggu putusannya nanti,’’ ujar pria yang menggawangi divisi teknis penyelenggaraan pemilu tersebut kemarin (13/8). Jika MK menyatakan klir, prosesnya dipastikan tuntas.
Sementara itu, satu PSU lainnya, lanjut Ilham, adalah pilkada Kabupaten Jayapura. Coblosan ulang akan dilakukan di 229 tempat pemungutan suara yang dianggap bermasalah oleh panitia pengawas pemilu (panwaslu) setempat. Itu berarti lebih dari separo dari jumlah TPS di Kabupaten Jayapura yang mencapai 348 TPS.
Berbeda dengan daerah lainnya, pelaksanaan PSU di Kabupaten Jayapura memang terlambat. Penyebabnya adalah lobi penganggaran yang tak kunjung berhasil. Namun, Ilham menegaskan, saat ini anggaran sudah disediakan pemerintah kabupaten. ’’Pelaksanaan PSU Jayapura nanti pada 23 Agustus,’’ imbuhnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU bidang hukum Hasyim Asyari mengatakan, sejumlah upaya ditempuh penyelenggara untuk mengantisipasi kecurangan maupun kesalahan serupa dalam PSU. Salah satunya, KPU memastikan mengganti semua petugas yang terdahulu.
Dengan begitu, potensi adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap hasil pelaksanaan PSU bisa dihindari. ’’Pokoknya, petugas kita ganti semua. Kemarin PSU di Tolikara dan Puncak Jaya juga seperti itu,’’ ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah daerah terpaksa melakukan PSU karena pelaksanaan pemungutan suara yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Baik itu atas putusan sengketa di MK maupun rekomendasi panwaslu.
Yang disebabkan putusan MK, antara lain, Kabupaten Gayo Lues (Aceh); Kabupaten Bombana (Sulawesi Tenggara); Kabupaten Maybrat (Papua Barat); serta Kabupaten Yepen, Puncak Jaya, dan Intan Jaya (Papua). Sementara itu, untuk rekomendasi panwaslu setempat, PSU dilakukan di Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Jayapura. (far/c17/fat)