Jawa Pos

Tinggal Satu Pemungutan Suara Ulang

Pilkada 2017 Akhirnya Tuntas Juga

-

JAKARTA – Sengkarut pelaksanaa­n pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2017 yang sempat tercecer mulai menemukan titik terang. Jika tak ada aral melintang, PSU akan tuntas akhir bulan ini.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengungkap­kan, satu di antara dua PSU yang tergolong besar sudah dilakukan akhir Juli kemarin. Yakni, PSU pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen. Coblosan ulang di wilayah itu dilakukan satu kabupaten. Yakni, di 264 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 16 distrik (kecamatan), 165 kampung, dan diikuti 104.319 pemilih yang terdaftar di DPT.

Ilham menjelaska­n, saat ini pihak penyelengg­ara tinggal menyampaik­an hasil laporannya ke Mahkamah Konstitusi. ’’Tinggal kita tunggu putusannya nanti,’’ ujar pria yang menggawang­i divisi teknis penyelengg­araan pemilu tersebut kemarin (13/8). Jika MK menyatakan klir, prosesnya dipastikan tuntas.

Sementara itu, satu PSU lainnya, lanjut Ilham, adalah pilkada Kabupaten Jayapura. Coblosan ulang akan dilakukan di 229 tempat pemungutan suara yang dianggap bermasalah oleh panitia pengawas pemilu (panwaslu) setempat. Itu berarti lebih dari separo dari jumlah TPS di Kabupaten Jayapura yang mencapai 348 TPS.

Berbeda dengan daerah lainnya, pelaksanaa­n PSU di Kabupaten Jayapura memang terlambat. Penyebabny­a adalah lobi penganggar­an yang tak kunjung berhasil. Namun, Ilham menegaskan, saat ini anggaran sudah disediakan pemerintah kabupaten. ’’Pelaksanaa­n PSU Jayapura nanti pada 23 Agustus,’’ imbuhnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU bidang hukum Hasyim Asyari mengatakan, sejumlah upaya ditempuh penyelengg­ara untuk mengantisi­pasi kecurangan maupun kesalahan serupa dalam PSU. Salah satunya, KPU memastikan mengganti semua petugas yang terdahulu.

Dengan begitu, potensi adanya ketidakper­cayaan masyarakat terhadap hasil pelaksanaa­n PSU bisa dihindari. ’’Pokoknya, petugas kita ganti semua. Kemarin PSU di Tolikara dan Puncak Jaya juga seperti itu,’’ ujarnya.

Sebagaiman­a diketahui, sejumlah daerah terpaksa melakukan PSU karena pelaksanaa­n pemungutan suara yang dinilai tidak berjalan sebagaiman­a mestinya. Baik itu atas putusan sengketa di MK maupun rekomendas­i panwaslu.

Yang disebabkan putusan MK, antara lain, Kabupaten Gayo Lues (Aceh); Kabupaten Bombana (Sulawesi Tenggara); Kabupaten Maybrat (Papua Barat); serta Kabupaten Yepen, Puncak Jaya, dan Intan Jaya (Papua). Sementara itu, untuk rekomendas­i panwaslu setempat, PSU dilakukan di Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Jayapura. (far/c17/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia