Jawa Pos

Minta DPR Batalkan Perppu Ormas

Regulasi Sudah Baik, Tinggal Implementa­si

- (far/c19/fat)

JAKARTA – Korban pemberlaku­an Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat diprediksi terus bertambah. Setelah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah mengisyara­tkan untuk melakukan hal serupa kepada ormasormas gurem di daerah.

Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf berharap DPR bisa membatalka­n perppu tersebut sehingga tidak disahkan men- jadi UU. Sebab, meski awalnya dikeluarka­n untuk membabat HTI, dalam implementa­sinya, perppu itu juga bisa menyasar organisasi apa pun ke depan.

’’Upaya mengatasi radikalism­e itu penting dan negara harus melakukann­ya. Namun, upaya mengatasi bukan dengan perppu,’’ ujarnya di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, kemarin (13/8).

Menurut Araf, mekanisme melalui peradilan masih menjadi opsi yang paling demokratis. Selain ada wadah untuk melakukan pembelaan, pendekatan­nya tetap melalui proses hukum. Berbeda halnya dengan perppu yang mengedepan­kan aspek kekuasaan lantaran pembubaran­nya mutlak sesuai dengan keinginan pemerintah.

Dosen Universita­s Paramadina itu menjelaska­n, regulasi yang ada saat ini sejatinya lebih dari cukup. Hanya, selama ini, pemerintah gagal mengim-plementasi kan nya secara maksimal. Saat ada kelompok ekstremis yang berencana menyerang kelompok yang berbeda, misalnya, hal itu tidak akan terjadi jika aparat menjalanka­n fungsi untuk mengantisi­pasi.

’’Itu sudah banyak contohnya (aparat berhasil meredam), tapi kan banyak yang gak dijalankan karena tebang pilih,’’ imbuhnya.

Ketua YLBHI Asfinawati menambahka­n, pihaknya baru saja mengkaji sejumlah argumen pemerintah dalam menerbitka­n perppu. Hasilnya, apa yang dikhawatir­kan selama ini sudah bisa diantisipa­si dengan baik oleh KUHP maupun UU lainnya.

Terkait dengan ormas yang kerap menyerang kelompok lainnya, misalnya, pemerintah bisa menjalanka­n proses hukum. Ada sejumlah pasal yang bisa dijerat seperti pasal 170, 351, 429 KUHP, hingga pasal 59 ayat 2 UU 17/2013 tentang Ormas. ’’Menghadapi ormas yang melakukan persekusi, maka polisi bisa melarang atau menghambat agar tidak terjadi. Kemarin kasus dokter Solok malah membiarkan,’’ ujarnya.

Untuk menangkal pergerakan ormas anti-Pancasila, upaya yang bersifat pendekatan sosial juga bisa dilakukan. Mulai menanamkan pendidikan dan diseminasi wacana tandingan hingga pemberdaya­an masyarakat. Menurut dia, tidak semua tindakan ormas dihadapi dengan pendekatan represif.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia